WN Amerika Serikat Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Orbit 123

Senin, 17 Juli 2023 19:02 WIB

Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar saat menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/Adelia Stevina

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan koneksitas memvonis Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan satelit untuk mengisi slot satelit orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan 2012-2021. Selain itu, hakim gabungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer juga menghukum Thomas membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Hakim meyakini warga negara Amerika Serikat itu terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 453 miliar ini. Karena itu, Thomas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.

Thomas merupakan satu dari empat terdakwa yang divonis dalam perkata pengadaan satelit ini. Sebelumnya, majelis hakim juga telah memvonis tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar bersalah melakukan korupsi.

Majelis hakim memvonis ketiga orang tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Agus membayar uang pengganti sebanyak Rp 153 miliar. Sementara, Arifin dan Surya Cipta diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 100 miliar.

Advertising
Advertising

Uang pengganti harus dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak bisa membayar, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak mencukupi, maka hukuman mereka bakal ditambah 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut ketiga orang tersebut dengan hukuman 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Meski demikian, tuntutan pembayaran uang pengganti jaksa dikabulkan oleh majelis hakim.

Atas putusan tersebut, tim jaksa koneksitas menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Pilihan Editor: Eks Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Satelit Orbit 123

Berita terkait

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

46 menit lalu

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

Amerika Serikat mulai mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui dermaga terapung buatannya di lepas pantai Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

4 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

5 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

6 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

17 jam lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

19 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

19 jam lalu

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

26 perusahaan kapas asal Cina tak bisa melakukam impor ke Amerika Serikat karena diduga melakukan kerja paksa ke minoritas warga Uighur.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

20 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

22 jam lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

22 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya