Empat Anggota Polda Sumut yang Diduga Peras Transpuan Dijatuhi Sanksi Etik

Reporter

Sahat Simatupang

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 12 Juli 2023 23:50 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian atau KKEP yang digelar Bidang Profesi Pengamanan atau Propam Polda Sumut. Keempat anggota tersebut yakni Inspektur Dua PG, Brigadir Kepala AN, Brigadir DS dan Brigadir Satu AS.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, keempat personil Dit Krimum tersebut diberi sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun. Dalam sidang KKEP yang berlangsung kemarin, ujar Hadi, memutuskan empat personel Dit Krimum terbukti melakukan pemerasan uang Rp50 juta terhadap dua transpuan.

"Keempatnya dijatuhi hukuman sanksi administrasi yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun,” kata Hadi Wahyudi, Rabu, 12 Juli 2023. Ia menambahkan, hasil penyelidikan Propam Polda Sumut, keempat personel Direktorat Kriminal Umum tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap dua transpuan bernama Deca dan Fury. Dalam perkara pemerasaan itu, satu di antara personil yang diberi sanksi, ujar Hadi, berpangkat Inspektur Dua berinisial PG.

Terungkapnya pemerasan ini bermula dari laporan pengaduan transpuan bernama Kamaluddin alias Deca dan Riyanto alias Fury ke Polda Sumut yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan.

"LBH mendampingi kedua transpuan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut." kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada Tempo.

Advertising
Advertising

Irvan menjelaskan, pemerasan yang dilakukan keempat personel polisi itu terjadi bermula pada Senin 19 Juni 2023, Deca mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor seseorang yang tidak dikenal (tamu) guna mengajaknya berhubungan intim. Namun tamu tersebut tidak hanya memesan Deca tetapi meminta satu orang lagi di hotel Saka Jalan Ring Road Medan.

"Antara tamu pemesan dan Deca telah bersepakat mengenai biaya berhubungan yaitu Rp 700 ribu untuk Deca dan Rp 700 ribu untuk teman Deca yakni Fury. Deca meminta pembayaran tanda kesepakatan kepada tamu tersebut dan mentransfer Rp150 ribu kepada Deca sebagai tanda booking," ujar Irvan. Deca dan Fury bersama-sama berangkat dan tiba di hotel Saka sekitar pukul 21.30 WIB

Sampai di tempat yang telah ditentukan, tamu tersebut mengarahkan kedua waria itu naik ke lantai 3 kamar nomor 301. Saat Deca dan Fury sudah di dalam kamar hotel, kata Irvan seperti pengakuan kedua transpuan tersebut, tamu yang masih berpakaian lengkap meminta Deca dan Fury melepaskan pakaiannya.

"Namun Deca dan Fury tidak bugil melainkan menggunakan pakaian dalam saja. Lantas si tamu tersebut masuk ke dalam kamar mandi dengan alasan hendak bersih-bersih lebih dulu," kata Ivan.

Ivan melanjutkan, seperti pengakuan kedua transpuan tersebut kepadanya, tidak lama setelah tamu masuk ke kamar mandi, bel kamar hotel berbunyi dan dibuka. "Di depan pintu berdiri delapan orang yang belakangan diketahui sebagai anggota polisi," kata dia.

Satu di antara anggota polisi tersebut menggeledah lelaki yang memesan jasa Deca dan Fury. Menurut pengakuan polisi, mereka menemukan satu paket sabu di dalam kamar 301 tersebut.

Akhirnya, kata Ivan, keduanya dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu lelaki Deca dan Fury. Sampai di Polda Sumut keduanya diperiksa dengan tuduhan Deca memperdagangkan orang atau tindak pidana perdagangan orang.

Dengan keadaan tangan diborgol menggunakan kabel-T, ujar Ivan, Deca dan Fury dibiarkan di ruangan pemeriksaan. Tidak lama kemudian seorang petugas kebersihan menjumpai mereka dan mengatakan agar menemui Ipda PG.

"Pengakuan Deca dan Fury kepada saya mereka dimintai uang Rp 100 juta agar dibebaskan. Namun Deca hanya punya uang Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Akhirnya disepakati uang damai Rp 50 juta. Namun polisi meminta uang kontan. Karena tidak memiliki uang kontan Rp 50 juta, polisi menyodorkan nomor rekening BRI Link milik seseorang bernama Sugianto. Akhirnya Deca dan Fury dengan terpaksa mentransfer Rp 50 juta ke rekening seseorang bernama Sugianto tersebut," ujar Ivan.

Setelah mengirim uang sebesar Rp 50 juta, kemudian keduanya diminta membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan uang yang ditransfer ke rekening Sugianto. Keesokan harinya, Selasa 20 Juni, sekitar pukul 13.00 WIB, Deca dan Fury dikeluarkan dari ruang pemeriksaan dan diantar dengan mobil polisi. Mereka diturunkan di depan Kantor Pengadilan Agama Medan Jalan Sisingamangaraja, Amplas, Kota Medan.

Pilihan Editor: Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

SAHAT SIMATUPANG

Berita terkait

Cerita Lebaran Komunitas Transpuan di Yogyakarta, Kesepian Jauh dari Keluarga

29 hari lalu

Cerita Lebaran Komunitas Transpuan di Yogyakarta, Kesepian Jauh dari Keluarga

Mayoritas keluarga menganggap transpuan dan ragam identitas gender lainnya sebagai aib sehingga mereka tersingkir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

36 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

43 hari lalu

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.

Baca Selengkapnya

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

44 hari lalu

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

46 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

55 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

56 hari lalu

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

56 hari lalu

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.

Baca Selengkapnya

Kapolda Papua Perintahkan Pecat Polisi yang Aniaya Istri Hingga Tewas, Ini Kilas Kasusnya

10 Maret 2024

Kapolda Papua Perintahkan Pecat Polisi yang Aniaya Istri Hingga Tewas, Ini Kilas Kasusnya

Kapolda Papua meminta Propam Polda Papua memecat oknum polisi berinisial RK yang menganiaya istri hingga tewas. Bagaimana kasusnya?

Baca Selengkapnya

Imbas 16 Tahanan Kabur, 10 Petugas Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam

22 Februari 2024

Imbas 16 Tahanan Kabur, 10 Petugas Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 2 dari 16 tahanan kabur dari ruang sel tahanan Polsek Tanah Abang.

Baca Selengkapnya