Korban Perdagangan Orang Stres Dijadikan PSK, Suami Ikhlas Terima Istrinya Kembali

Rabu, 12 Juli 2023 18:02 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Cianjur - Perempuan berinisial ID, 40 tahun, tenaga kerja wanita asal Cianjur, Jawa Barat, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan pekerja seks di Dubai, Uni Emirat Arab, mengalami trauma dan butuh pendamping psikologi.

Selama berbulan-bulan, ID disekap di sebuah apartemen dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi para pria hidung belang.

"Korban saat ini dalam kondisi trauma dan butuh pendampingan psikologi, setelah berbulan-bulan disekap dan dipaksa melayani para tamu dengan tidak manusiawi," ujar Salatudin Gayo, kuasa hukum keluarga Ida, kepada wartawan di Cianjur, Rabu, 12 Juli 2023.

Tak hanya Ida, kata Salatudin, pendampingan psikologi juga harus diberikan kepada keluarga, terutama kedua anak korban yang masih kecil. "Kasusnya viral, keluarga terutama anak-anak korban juga sangat butuh pendampingan, apalagi usia mereka masih kecil," jelasnya.

Salatudin berharap, upaya pemulangan korban bisa secepatnya dan tidak menghadapi kendala selama prosesnya.

Advertising
Advertising

"Mudah-mudahan dalam pekan ini bisa dipulangkan. Saat ini masih dalam proses, dan korban juga masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh kepolisian di Dubai," katanya.

Sementara itu, suami korban, Suryana, 48 tahun, mengaku akan kembali menerima dengan ikhlas dan lapang dada atas apa yang telah menimpa istrinya. Suryana menyebutkan, dia sebelumnya sempat mengingatkan Ida untuk tidak kembali menjadi TKW di Arab.

"Saya ingin cepat bertemu dan berkumpul dengan istri saya. Anak-anak juga sudah sangat rindu ibunya. Apapun yang telah terjadi dan menimpa istri saya, saya ikhlas dan menerimanya," kata Suryana.

Dia meminta kepolisian agar dapat mengusut dan menangkap seluruh sindikat yang terlibat dalam jaringan prostitusi internasional itu. "Mohon agar seluruh sindikat yang terlibat untuk ditangkap dan dihukum setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat kepada para korban," ujarnya.

Pilihan Editor: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Kemenkes Sebut Ada Guru Besar Terpengaruh Provokasi dan Hoaks

Berita terkait

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

2 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

2 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

3 hari lalu

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

3 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

11 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

14 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

15 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

20 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

21 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

22 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya