Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Penghapusan Mandatory Spending di UU Kesehatan

Reporter

Tika Ayu

Editor

Amirullah

Rabu, 12 Juli 2023 15:17 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi dihapusnya mandatory spending yang banyak disoroti dalam Undang-Undang Kesehatan. UU Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna ke 29 Masa Sidang V tahun 2022-2023 pada Selasa, 11 Juli 2023.

Budi Gunadi mengatakan mandatory spending belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia. Budi menyebut tidak ada data yang membuktikan bahwa spendingnya semakin besar, derajat kesehatannya makin baik. "Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome," kata Budi di kompleks DPR RI, Senin, 11 Juli 2023.

Budi mencontohnya negara-negara dengan mandatory spending yang besar seperti Amerika. Dimana mandatory spending-nya besar tidak mendukung harapan hidup masyarakatnya.

"Amerika dengan 12 ribu dollar rata-rata usianya 80. Kuba dengan 1.900 dollar rata-rata usianya juga 80, mereka terluntang-lantung," kata Budi.

Sementara Jepang dan Korea Selatan yang mandatory spending-nya sedikit, yakni 4.800 dollar dan 3.600 dollar, usia harapan hidup mencapai 80 tahun. Dan Singapura kata Budi, mandatory spending-nya sebesar 2.600 dollar dengan outcome 84 tahun.

Advertising
Advertising

Maka dari itu, kata Budi, jika Indonesia terus fokus ke spending atau dana, maka akan banyak tanggungan yang dirasakan masyarakat dan pemerintah.

"RI sekarang per kapitanya 132, kalau usianya 72, itu ada sekitar 11 ribu dollar tambahan yang ditanggung masyarakat dan pemerintah. Sebelas ribu dollar kali 270 juta (penduduk), itu bisa dihitung berapa triliun US dollar? Kalau kita fokusnya ke spending," ucapnya.

Maka saat ini, kata Budi, sistem kesehatan fokusnya jangan ke spending, tapi fokusnya ke program.

"Jangan ke input, tapi ke outcome. Itu yang ingin kita didik ke masyarakat, jangan kita tiru kesalahan yang sudah dilakukan negara lain yang sudah buang-buang uang terlampau banyak tanpa ada hasilnya," ujar Budi.

Budi juga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi mempertanyaan kejelasan dari mandatory spending yang tidak pernah tuntas terhadap penyelesaian program kesehatan.

"Jadi sesudah kita belajar, bapak presiden juga sempat berbicara berapa kali, uangnya dipakai buat apa. Dan saya mengalami sebagai menteri, banyak betul uang yang dipakainya kemudian nggak jelas," katanya.

Pendekatan Program

Budi mengatakan bahwa pihaknya dan DPR RI setuju dengan pendekatannya program, bukan pendekatan uang.

"Apapun inputnya, berapa besar, kalau nggak ada result-nya, outputnya nggak ada gunanya. Sebetulnya uangnya kita kasih. Yang penting hasilnya," katanya.

Program itu kata Budi, akan disusun dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan, di mana kata Budi, akan disetujui antara pemerintah dan DPR.

"Ini menyetujui output, menyetujui program. Dan apa yang ada di Rencana Induk Bidang Kesehatan ini nantinya akan di support secara finansial sesuai kapasitas yang ada," ucapnya. Alasannya adalah agar Program Rencana Induk dapat mencapai output yang dituju bersama.

"Jadi mekanismenya adalah penyusunan rencana induk bidang kesehatan," katanya.

UU Kesehatan menghilangkan pasal aturan mandatory spending alias wajib belanja. Dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Pilihan Editor: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Kemenkes Sebut Ada Guru Besar Terpengaruh Provokasi dan Hoaks

Berita terkait

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

2 hari lalu

Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya

Komisi IX DPR Dukung Program Skrining Kesehatan Gratis Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Komisi IX DPR Dukung Program Skrining Kesehatan Gratis Pemerintahan Prabowo

Salah satu program quick win pemerintahan Prabowo di bidang kesehatan adalah skrining kesehatan gratis. Jadi kado dari negara untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Akan Sediakan Skrining Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Warga

4 hari lalu

Kemenkes Akan Sediakan Skrining Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Warga

Kementerian Kesehatan akan menyediakan skrining kesehatan gratis bagi warga yang berulang tahun.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes Soal Anggur Shine Muscat yang Terpapar Residu Pestisida

6 hari lalu

Penjelasan Kemenkes Soal Anggur Shine Muscat yang Terpapar Residu Pestisida

Apa kata Kemenkes soal Shine Muscat?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tren Kasus Stroke Alami Peningkatan dan Jadi Penyebab Kematian Tertinggi

6 hari lalu

Kemenkes: Tren Kasus Stroke Alami Peningkatan dan Jadi Penyebab Kematian Tertinggi

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2023, angka pravalensi stroke di Indonesia mencapai 8,3 persen.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

7 hari lalu

Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

Ada empat poin dalam surat edaran untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan PPDS yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Komisi IX DPR akan Panggil Menkes Buntut Laporan KTKI soal PHK Sepihak

7 hari lalu

Komisi IX DPR akan Panggil Menkes Buntut Laporan KTKI soal PHK Sepihak

DPR akan panggil Menteri Kesehatan untuk memberikan keterangan soal dugaan PHK sepihak anggota KTKI dan maladministrasi proses seleksi pimpinan KKI.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Audit PERUMDAM TKR, Pastikan RPAM Berjalan Efektif

9 hari lalu

Kemenkes Audit PERUMDAM TKR, Pastikan RPAM Berjalan Efektif

Audit RPAM Kemenkes di PERUMDAM TKR bertujuan menjamin kualitas air minum aman dan memenuhi standar nasional.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

9 hari lalu

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.

Baca Selengkapnya