Kalah Lelang Proyek DJKA Kemenhub, Suryo Dapat Sleeping Fee Rp 9,5 Miliar
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Amirullah
Rabu, 12 Juli 2023 14:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) didakwa memberikan suap hingga Rp 18,95 miliar. Tujuannya agar perusahaannya bisa dimenangkan dalam proses lelang proyek jalur ganda yang sedang digarap Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut uang Rp 18,95 miliar itu diberikan DRS kepada beberapa pihak, diantaranya pengusaha Muhammad Suryo; Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Semarang, Bernard Hasibuan.
Untuk Suryo, uang diberikan sebesar Rp 9,5 miliar atas arahan Bernard Hasibuan sebagai uang sleeping fee atau sebutan untuk aliran dana dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah.
Alasan pemberian sleeping fee kepada Suryo, karena seharusnya proyek tersebut diatur untuk digarap oleh perusahaan milik Suryo, yakni PT Calista Mulia Perkasa. Namun, pada saat proses evaluasi ternyata terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Sehingga diaturlah PT IPA sebagai pemenang lelang.
Bernard Hasibuan sebetulnya mempersyaratkan DRS membayar sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp 11 miliar, namun hanya disanggupi Rp 9,5 miliar dengan penyetoran secara bertahap.
Selain Suryo, DRS juga mentransfer uang kepada Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya senilai Rp 8,95 miliar yang diperuntukkan sebagai uang operasional setiap bulan Rp 100 juta, fee paket pekerjaan, hingga untuk Tunjangan Hari Raya (THR) seluruh pegawai BTP Kelas 1 Semarang.
Dari suap itu, DRS dan perusahaannya mendapatkan tiga paket di BTP Kelas 1 Semarang diantaranya Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS 6) Tahun 2022 dengan nilai proyek Rp164,5 miliar.
Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM.104+900 SD KM. 106+900 (JGSS 4) Tahun 2022 dengan nilai proyek Rp182,2 miliar, dan Track Layout
Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp65,8 miliar.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
KPK hingga kini terus melakukan pengembangan dugaan korupsi suap tersebut.
Terbaru komisi anti rasuah itu memanggil seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo sebagai saksi untuk dimintai keterangan dugaan aliran dana suap tersebut.
"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di pengadilan Tipikor," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Tempo, Rabu 12 Juli 2023.
Pilihan Editor: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Kemenkes Sebut Ada Guru Besar Terpengaruh Provokasi dan Hoaks