RUU Kesehatan Disahkan, PPNI Lampung Desak Segera Ajukan Uji Materi ke MK

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Rabu, 12 Juli 2023 12:32 WIB

Sejumlah tenaga kesehatan membentangkan spanduk dan poster saat aksi menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI dan PPNI tersebut menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan melalui rapat paripurna hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, meminta Dewan Pimpinan Pusat PPNI segera mengajukan uji materi terhadap RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Selasa kemarin, 11 Juli 2023. Mereka menilai UU tersebut melanggar hak masyarakat dan merugikan tenaga medis.

"Kami minta ada hak uji materi Undang Undang Kesehatan tersebut melalui judicial review di MK," kata, Ketua PPNI Lampung Puji Sartono di Bandarlampung, Rabu, 12 Juli 2023.

Menurut dia, uji materi tersebut perlu dilakukan karena banyak substansi dalam UU Kesehatan tersebut yang berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warna negara.

"Permasalahan kesehatan yang ada saat ini di Indonesia, jauh lebih penting untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat Undang-Undang baru. Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil, yang seharusnya didahulukan," kata dia.

Pemerintah seharusnya memaksimalkan pelaksanaan UU Kesehatan yang lama

PPNI Provinsi Lampung menilai bahwa keluhan pemerintah mengenai permasalahan kesehatan saat ini, seharusnya dijawab dengan penegasan pelaksanaan UU yang sudah ada, bukannya membuat Undang-undang baru.

Advertising
Advertising

"Pelaksanaan UU lama saja masih belum maksimal, namun sudah ada yang baru lagi, dimana banyak mengganti konteks penting dalam kesehatan yang nantinya akan berdampak pada masyarakat luas," kata dia.

Permasalahkan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan RUU Kesehatan

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PPNI Provinsi Lampung, Jasmen Nadaek mengatakan bahwa sudut pandang prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal memunculkan problematika hukum yang panjang di kalangan para ahli.

Mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya pilar pokok meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

"Sehingga hal itu, telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU, tentunya UU ini secara formil menjadi cacat hukum," kata dia.

Demokrat dan PKS menolak, NasDem beri catatan

DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Selasa kemarin. Dua dari sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak pengesahan tersebut sementara Fraksi Partai NasDem setuju dengan memberikan sejumlah catatan. Enam fraksi lainnya - PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP dan PAN - menyatakan sepakat RUU itu disahkan menjadi UU.

Demokrat dan PKS pada intinya mempermasalahkan dua hal penting yaitu soal kewajiban mengalokasikan anggaran atau mandatory spending dan liberalisasi tenaga kesehatan serta medis. Dalam UU Kesehatan yang baru, tak ada kewajiban pemerintah, baik pusat mauun daerah, mengalokasikan anggarannya untuk kesehatan. Padahal, dalam UU Kesehatan yang lama pemerintah pusat wajib mengalokasikan 5 persen dari APBN untuk anggaran kesehatan dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari APBD.

Selain itu, UU Kesehatan yang baru juga dinilai membuka pintu luas bagi tenaga kerja kesehatan asing untuk melakukan praktek di Indonesia. UU tersebut memangkas sejumlah persyaratan yang sebelumnya harus dikantongi oleh tenaga kesehatan asing untuk beroperasi di Indonesia.

Rapat pengesahan RUU Kesehatan itu pun diwarnai oleh demonstrasi di depan gedung DPR. Sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan, termasuk PPNI, mendesak DPR untuk membatalkan pengesahan itu. Namun suara mereka tampak tidak didengar oleh para wakil rakyat.

Berita terkait

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

18 menit lalu

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.

Baca Selengkapnya

PKB Bakal Koalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024

1 jam lalu

PKB Bakal Koalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024

PKB akan berkoalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024. Kepastian koalisi ini akan diumumkan dalam beberapa pekan mendatang.

Baca Selengkapnya

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

1 jam lalu

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

2 jam lalu

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

4 jam lalu

40 Tahun Emil Dardak, Berikut Perjalanan Politiknya dari Penyanyi Jadi Wakil Gubernur Jawa Timur

Emil Dardak pada 20 Mei 2024 rayakan usia 40 tahun, eks Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati Trenggalek ini mengawali karier sebagai penyanyi.

Baca Selengkapnya

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

4 jam lalu

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Setidaknya ada lima rencana revisi undang-undang yang bakal direvisi DPR.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

4 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

5 jam lalu

Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

Kontestasi Pilgub Sumut diprediksi sengit. Sejumlah tokoh ternama, seperti Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musah Rajekshah sudah ambil formulir.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra dan Demokrat Kalteng Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024

7 jam lalu

Alasan Gerindra dan Demokrat Kalteng Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024

Ketua Partai Demokrat Kalteng Nadalsyah sudah mendaftar ke enam partai politik, termasuk Gerindra.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta DPR Kaji Kembali Usulan Amandemen UUD 1945

9 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta DPR Kaji Kembali Usulan Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan amandemen diperlukan untuk mengkaji kembali sistem ketatanegaraan dan demokrasi negara.

Baca Selengkapnya