Bareskrim Polri Ungkap Penimbunan BBM di Kota Pasuruan dengan Omset Rp 2,7 Miliar

Reporter

Hanaa Septiana

Editor

Febriyan

Selasa, 11 Juli 2023 17:50 WIB

Bareskrim Mabes Polri mengungkap hasil penggeledahan tiga gudang penimbunan BBM di Kota Pasuruan. Foto: Polres Pasuruhan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri ungkap kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di 3 gudang di Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 11 Juli 2023. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena menjual solar bersubsidi dengan harga industri (non subsidi).

Sebelumnya, polisi juga telah menyegel 3 gudang penyimpanan BBM yang berada 3 lokasi Kota Pasuruan pada 6 dan 7 Juli 2023. Saat penyegelan, terlihat truk tangki bertuliskan PT MCN atau PT Mitra Central Niaga.

Gudang pertama di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Gudang kedua dan ketiga berada di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Pengungkapan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023,” kata Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat konferensi pers di salah satu gudang TKP penyimpanan BBM, Jalan Komodor Yos Sudarso 11, Kota Pasuruan.

Sita 164 ribu liter solar bersubsidi

Dari tiga gudang itu, polisi menyita 164.000 liter BBM jenis solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti truk tangki BBM, laptop, alat ukur hidrometer, dan berbagai dokumen

Advertising
Advertising

Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Yakni 2 orang warga Kota Pasuruan, Abdul Wachid alias AW yang merupakan pimpinan PT MCN dan dan BFE (23). Serta 1 warga Malang, ST (50). Abdul Wachid sebelumnya pernah berurusan dengan aparat di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Omset mencapai Rp 2,7 miliar per bulan

Hersadwi menyatakan bahwa bisnis penimbunan solar ini beromset Rp 2,7 miliar per bulannya. Para tersangka mengaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter ke industri sehingga meraup keuntungan Rp 2.220 per liter.

Dalam satu bulan, menurut Hersadwi, para pelaku mampu menjual hingga 300 ribu per liter atau total omset Rp 2,7 miliar.

Harga tersebut jauh di bawah harga pasaran solar industri yang saat ini dipatok pada harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per liter. Dari aksi penimbunan BBM ini, para pelaku disebut bisa meraup keuntungan Rp 660 juta per bulan.

“Rata-rata penjualan per bulan mencapai 300 ribu per liter. Keuntungannya Rp 660 juta per bulan,” kata Hersadwi.

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

5 menit lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

19 jam lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

4 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

4 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

4 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

5 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

6 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya