Kejaksaan Negeri Palembang Tahan Selebgram Lina Mukherjee

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Juli 2023 21:19 WIB

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tegah) dikawal petugas menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejari Palembang, Sumatera Selatan, Senin, 10 Juli 2023. Penyidik Ditreskrimsu Polda Sumatera Selatan melimpahkan selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) yang merupakan tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menahan selebgram pembuat konten makan babi Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penahanan dilakukan sesaat setelah Jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada Senin, 10 Juli 2023.

"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan seperti dikutip Antara, Senin.

Dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap itu, tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Fandie, tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.

Advertising
Advertising

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .

Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," ujar dia.

Sebelumnya, selama menjalani pemeriksaan di kepolisian sebagai tersangka Lina Mukherjee tidak ditahan. Dia hanya menjalani wajib lapor.

Lina tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Agung Marlianto Basuki, tersangka diketahui mengidap penyakit maag akut.

Sebelumnya, Lina sempat membuat heboh jagad media sosial. Dalam postingan di TikTok dia tampak menyantap bagian dari daging babi sembari mengucap Basmallah.

Dalam konten video, Lina mengonsumsi kulit babi panggang. Perempuan itu diketahui bernama asli Lina Lutvia. Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang. Akibat videonya tersebut, seorang ustad di kota Palembang melaporkan Lina Mukherjee ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret 2023.

Pilihan Editor: Soal Penetapan Tersangka di Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Tunggu Beberapa Hari Lagi

Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

5 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Pria Penerima Ginjal Babi Pertama di Dunia Akhirnya Meninggal

8 hari lalu

Pria Penerima Ginjal Babi Pertama di Dunia Akhirnya Meninggal

Seorang pria penerima transplantasi ginjal babi pertama di dunia meninggal setelah dua bulan operasi pencangkokan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

23 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

24 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

24 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

26 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

26 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

26 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

26 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya