Soal Penetapan Tersangka di Kasus Al Zaytun, Mahfud MD: Tunggu Beberapa Hari Lagi

Sabtu, 8 Juli 2023 06:59 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Bangkalan - Kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang segera memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyatakan bakal ada tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini.

Menurut Mahfud, ada dua hal yang melatarbelakangi pernyataan tersebut. Pertama, kata dia, polisi telah melakukan gelar perkara. Kedua penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasusnya sudah naik ke penyidikan, itu pasti sebentar lagi akan ada tersangka, tunggulah beberapa hari lagi, " kata Mahfud MD saat ditemui di Kampus Universitas Trunojoyo Madura, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 7 Juli 2023.

Tidak dirinci siapakah sosok yang akan menjadi tersangka. Namun Mahfud berharap masyarakat bersabar dan menunggu rampungnya proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Mahfud menilai persoalan Al Zaytun memang harus ditindak secara hukum. Karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. "Percayakan kepada aparat. Karena aparat punya tim ahli juga untuk menentukan siapa bersalah dan karena apa," katanya.

Advertising
Advertising

Perkara Pesantren Al-Zaytun ini mencuat pertama kali lewat beredarnya video aktivitas di internal Pesantren yang mengundang kontroversi publik.

Video pertama yaitu tentang Mencampur shaf salat antara jamaah pria dan wanita, di mana jamaah pria dan wanita berdiri sejajar di satu shaf yang sama saat salat.

Tak hanya itu, jarak antar shaf salat di ponpes ini jauh dan lebar. Padahal, dalam ajaran Islam shaf antar jamaah haruslah rapat.

Dalam video lain, Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang pernah mengungkapkan pendapat kontroversial dalam sebuah khotbah, di mana dia menyebut Al-Quran bukan ucapan Allah SWT, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.

“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.

Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim terhadap Panji Gumilang. "Saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Listyo Sigit Prabowo, Rabu 5 Juli 2023 di Medan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening terkait dengan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. “Iya benar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.

Terdapat sekitar 256 rekening milik Panji Gumilang yang menggunakan enam nama berbeda. Seorang penegak hukum mengatakan nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun. Terkait temuan ini, Djuhandhani mengatakan penyidikan Panji Gumilang belum mengarah ke temuan PPATK.

Selanjutnya: Panji Gumilang telah diperiksa
<!--more-->

Adapun Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri selama sekitar 8 jam pada Senin, 3 Juli 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam itu, Bareskrim mengajukan sebanyak 26 pertanyaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan salah satu hal yang ditanyakan oleh penyidik adalah soal sejumlah video yang beredar di media sosial. Video tersebut menjadi salah satu bahan aduan terhadap Panji yang dituding melakukan penistaan agama.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui apa yang ada di video itu. Memang benar apa yang dilakukan itu dia," ujar Djuhandhani saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Senin malam, 3 Juli 2023.

Pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB. Selain soal video yang beredar, dia ditanya penyidik soal sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun serta struktur organisasi yayasan.

Usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengaku telah menjawab semua pertanyaan dari pihak kepolisian dengan baik. Menurut dia, jawaban yang ia berikan sudah memenuhi kebutuhan penyidik Bareskrim. Akan tetapi, dia menyatakan proses pemeriksaan masih akan berjalan.


MUSTHOFA BISRI

Pilihan Editor: Soal Al Zaytun, Yenny Wahid : Masyarakat Menunggu Pemerintah

Berita terkait

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

15 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

16 jam lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Cina Gaet Orang Indonesia Main Judi Online, Hanya Deposit Rp 10 Ribu Tanpa Pendaftaran

20 jam lalu

Cara WNA Cina Gaet Orang Indonesia Main Judi Online, Hanya Deposit Rp 10 Ribu Tanpa Pendaftaran

Jaringan Judi Online Internasional yang dikendalikan WNA Cina menawarkan kemudahan bagi orang Indonesia untuk bergabung.

Baca Selengkapnya

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

21 jam lalu

Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buahnya di Komdigi Lindungi Judi Online, Ini Kata Budi Arie

23 jam lalu

Bekas Anak Buahnya di Komdigi Lindungi Judi Online, Ini Kata Budi Arie

Wakil Menteri Komdigi mengatakan, para pegawai yang ditangkap polisi karena terlibat melindungi judi online sudah dicurigai oleh internal kementerian

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online Ungkap Alasan Banyak Masyarakat Terjebak di Situs Milik WNA Cina

1 hari lalu

Satgas Judi Online Ungkap Alasan Banyak Masyarakat Terjebak di Situs Milik WNA Cina

Satgas Judi Online yang dibentuk Polri mengungkap modus situs judi slot daring yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

2 hari lalu

Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

Bareskrim Polri mengungkap modus baru situs judi online, yakni mendirikan perusahaan penyedia jasa keuangan untuk menutupi transaksi judi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

2 hari lalu

Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

Sejumlah perusahaan enerima aliran dana dari situs judi online Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA Cina.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

2 hari lalu

Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri menyita uang Rp 70,1 miliar dari sindikat judi online SLOT82-78 yang dikendalikan WNA Cina.

Baca Selengkapnya