Kejati Sumut Telah Terima SPDP Kasus Gratifikasi dan TPPU Achiruddin Hasibuan
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 26 Juni 2023 20:40 WIB
Polda Sumut juga memecat Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
PPATK serahkan LHA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) atas transaksi mantan anggota polisi Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Kamis, 11 Mei 2023.
Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan PPATK menyerahkan LHA saat asistensi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Asistensi ini untuk memberikan dikungan kepada penyidik perkara Achiruddin.
“Kegiatan asistensi tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara TPPU gratifikasi (korupsi) terkait Migas atas nama AKBP AH,” kata M. Natsir Kongah, Kamis, 11 Mei 2023.
PPATK telah memblokid rekening Achiruddin Hasibuan dan anaknya karena diduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pemblokiran tersebut sudah dilakukan sejak sebelum viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia menyebut PPATK sudah mencium indikasi mencurigakan tersebut sudah sejak lama.
“Proses sudah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu karena transaksi yang bersangkutan atau keluarga tidak sesuai profil. Kebetulan saat ini muncul berita terkait penganiayaan” ujar dia melalui pesan tertulis, 27 April 2023.
Kekayaan
Berdasarkan LHKPN Achiruddin Hasibuan pada 2021, ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp 467.548.644. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp 46.330.000 hasil sendiri. Kemudian, alat transportasi berupa Toyota Fortuner 2006 senilai Rp 370.000.000 dari hasil sendiri. Lalu, kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644.
Pilihan Editor: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka di Kasus Penganiayaan