Kesal Dituduh Curi Uang Rp 20 Ribu, Pria Asal Wonosobo Tega Bunuh dan Mutilasi Temannya

Kamis, 22 Juni 2023 19:20 WIB

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com

TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban seorang perempuan berinisial R, 56 tahun, yang tercatat sebagai warga Bandung, Jawa Barat. Pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis, 22 Juni 2023.

Tak sampai 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial T, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. T tak lain merupakan teman korban, bahkan tinggal satu rumah dengan korban.

Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Warsono mengemukakan kasus pembunuhan T terhadap R dilatarbelakangi motif sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Warsono mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka, korban pernah menuduhnya mencuri uang milinya senilai Rp 20 ribu.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini sebenarnya merupakan teman yang tinggal dalam satu rumah. Pelaku memang membantu pekerjaan korban. Sekitar dua pekan lalu pelaku ini dituduh mengambil uang milik korban. Karena tidak merasa mengambil sehingga pelaku jengkel dan menaruh dendam terhadap korban," ujar Warsono ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten.

Tiga hari sebelum pembunuhan, muncul niat dari dalam diri pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Hingga kemudian pembunuhan terjadi pada Kamis dini hari, 22 Juni 2023, sekitar pukul 1.30 WIB. Menurut Warsono peristiwa bermula saat keadaan rumah sedang mati lampu. Ketika itu pelaku meminta lilin ke kamar korban.

"Saat lampu mati kemudian tersangka terbangun karena listrik padam, kemudian pelaku meminta lilin ke kamar korban," kata Warsono.

Namun, setelah diberi lilin oleh korban, pelaku justru mencekik leher korban pada saat posisi korban berdiri. Korban sempat mencoba berteriak minta tolong. Namun, pelaku kemudian membanting korban hingga jatuh di kasur. Pelaku masih mencekik dan memukuli korban.

"Korban berteriak minta tolong. Kemudian korban dibanting di kasur dan masih dicekik dan dipukuli oleh pelaku," ujar Warsono.

Setelah korban dalam kondisi lemas, pelaku kemudian mengambil pisau yang ada di meja depan. Pisau itu kemudian digunakan pelaku untuk menyayat leher korban hingga darahnya bercucuran. "Sampai dengan setengah kedalaman leher, kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang dan digunakan untuk memotong kepala sampai dengan terlepas," katanya.

Selepas melakukan pembunuhan itu, pelaku kemudian mencuci tangannya dan berganti pakaian. Pelaku selanjutnya melarikan diri ke Yogyakarta.

Warsono menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan berdasarkan informasi dari Kepolisian Sektor Klaten Kota yang menerima pengakuan dari T bahwa ia telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri. Berbekal informasi itu polisi menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati korban telah meninggal dunia dengan kondisi termutilasi. Polisi segera menelusuri dan menangkap pelaku.

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Primer 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

Berita terkait

Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

23 jam lalu

Setelah Kanada-India Saling Usir Diplomat, PM Trudeau Tuding New Delhi Dalangi Kekerasan

PM Justin Trudeau menuduh New Delhi mendalangi kekerasan di negaranya, setelah Kanada-India saling mengusir diplomat

Baca Selengkapnya

Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

1 hari lalu

Deretan Tanggapan Pemimpin Dunia Atas Aksi Israel di RS Al-Aqsa

Tanggapan global terhadap aksi Israel di RS Al-Aqsa memperlihatkan kecaman dan seruan luas untuk keadilan bagi para korban.

Baca Selengkapnya

Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

2 hari lalu

Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

Ketika melarikan diri ke arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, residivis itu mengacungkan senjata api revolver yang dibawanya.

Baca Selengkapnya

Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

4 hari lalu

Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

Seorang pria bersenjata berada di dekat tempat kampanye Donald Trump. Ia ditangkap atas dakwaan kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya

5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

5 hari lalu

5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

Perdagangan narkoba ilegal telah lama menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem, mempengaruhi kehidupan jutaan orang

Baca Selengkapnya

7.000 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

7.000 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polisi akan menerjunkan 7.000 personel untuk mengamankan pelantikan presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

7 hari lalu

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

7 hari lalu

Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

7 hari lalu

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

7 hari lalu

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.

Baca Selengkapnya