KPK Merotasi Pejabat Rutan Usai Temuan Pungutan Liar

Selasa, 20 Juni 2023 18:22 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi sejumlah pejabat rumah tahanan usai adanya temuan pungutan liar atau pungli.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan rotasi untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan yang sedang dilakukan terkait temuan Dewan Pengawas KPK tersebut.

"Yang dilakukan rotasi, sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level karutan ya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20 Juni 2023.

Ali menegaskan, KPK menganut sistem zero tolerance atau tidak pandang bulu terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi.

"KPK menganut zero tolerance, kami tidak berlakukan khusus kepada siapapun, kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas, kami tangani sendiri penegakan hukumnya," kata Ali.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) temukan adanya praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan atau Rutan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.

"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.

Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di rutan KPK," kata Albertina.

Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan," kata Albertina.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: KPK Sebut Telah Periksa 20 Orang soal Temuan Pungli di Rutan

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

15 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

22 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

23 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya