Ancaman Hukuman dalam KUHP terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan

Selasa, 20 Juni 2023 07:20 WIB

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pada rekaman video yang diunggah akun Twitter @zoelfick baru-baru ini terlihat tiga orang pekerja berseragam melakukan penganiayaan hewan. Satu orang pekerja yang mengabadikan momen sambil memberikan aba-aba kepada dua pekerja lainnya untuk segera melempar anjing ke dalam sungai.

Tanpa keraguan, ketika sudah sampai hitungan ketiga, dua pekerja langsung melemparkan anjing ke dalam sungai yang berisi buaya. Dalam hitungan detik, anjing langsung lenyap disantap buaya.

Namun, kini, ketiga pekerja Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara tersebut sudah dipecat dari perusahaan yang mempekerjakannya. Selain itu, ketiga pelaku juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian Nunukan.

Jalur hukum yang dijalankan ini sudah layak diberikan kepada ketiga pelaku karena mereka melakukan penganiayaan terhadap hewan. Pada Undang-Undang nomor 18/2009 Pasal 66 (2) huruf c, penganiayaan adalah tindakan memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya penggelonggongan sapi, seperti tertulis dalam
sippn.menpan.go.id.

Ketiga pelaku tersebut dapat terjerat hukuman yang diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang hukuman penganiayaan hewan, yaitu:

Pasal 302 KUHP

Pasal ini menyebutkan bahwa:

Advertising
Advertising

1. Diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan sebagai berikut:

    1. seseorang tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan,
    2. seseorang tanpa tujuan atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu sengaja tidak memberi makanan untuk hidup hewan yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau kepada hewan yang wajib dipelihara.

2. Perbuatan yang menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp300.000;

3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas;

4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Pasal 540 KUHP

Berdasarkan unsrat.ac.id, pasal ini menegaskan bahwa:

1. Diancam pidana penjara paling lama 8 hari atau pidana denda paling banyak Rp250.000 karena melakukan penganiayaan hewan sebagai berikut:

    1. seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan yang melebihi kekuatannya;
    2. seseorang menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara menyakitkan atau siksaan bagi hewan;
    3. seseorang menggunakan hewan pincang, cacat, kudisan, luka-luka, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya tidak sesuai, menyakitkan, atau siksaan bagi hewan;
    4. seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan menyakitkan atau menyiksa;
    5. seseorang mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi makan atau minum.

2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302 dapat dipidana penjara paling lama 14 hari.

Kedua pasal tersebut dapat menjerat ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan hewan. Ketiga pelaku melakukan tindakan keji tersebut dengan tidak menyadari adanya rasa sakit hewan. Padahal, hewan sama-sama memiliki rasa sakit seperti manusia. Dengan begitu, penting untuk meletakkan nilai moral kepada hewan untuk diperlakukan sama layaknya manusia.

Pilihan editor : Guru SD Diskors Gara-gara Menampar dan Menendang Kuda

Berita terkait

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

22 jam lalu

Cerita Karyawan Kafe Bukanagara Coffee and Roastery soal Kronologi Gajinya Telat Dibayar sejak 2022

Kafe artistik bernuansa Studio Ghibli di kawasan Jakarta Selatan bernama Bukanagara Coffee and Roastery jadi sorotan publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

2 hari lalu

Pemilik Bukanagara Coffee and Roastery Blak-blakan Usai Viral Diisukan Telat Bayar Gaji Karyawan

Willawati, produser film layar lebar Budi Pekerti terseret di kasus dugaan tunggakan gaji karyawan kafe Bukanagara Coffee and Roastery yang viral.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

2 hari lalu

Terkini: Nama Baru di Daftar Orang Terkaya di RI, Bujet Program Makan Siang Gratis Prabowo

Berita terkini bisnis pada Rabu siang, 8 Mei 2024, dimulai dari nama baru yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada bulan kelima ini.

Baca Selengkapnya

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

2 hari lalu

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

Salah satu kafe artistik, Bukanagara Coffe and Roastery, belakangan jadi sorotan publik karena manajemennya diduga menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

3 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

3 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

5 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya