Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Jumat, 9 Juni 2023 18:33 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md melihat adanya inkonsistensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK yang mengakibatkan Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.

Mahfud melihat Inkonsistensi itu setelah membandingkannya dengan putusan MK sebelumnya saat pengangkatan Firli cs pada Desember 2019. Saat itu, langkah pemerintah untuk mengangkat Firli dkk mendapatkan tentangan karena Nurul Ghufron belum memenuhi syarat 50 tahun seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disahkan pada Oktober 2019.

Menurut Mahfud, saat itu MK mempersilakan pelantikan Firli cs dengan alasan bahwa mereka menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK saat masih berlaku UU UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU KPK yang lama, batas bawah usia pimpinan KPK masih 40 tahun. Artinya, norma dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tak berlaku surut atau retroaktif.

"Ini kan (Firli Bahuri cs) diangkat berdasar UU lama yang empat tahun, tiba-tiba diubah sekarang. Dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan (UU) yang lama. Terasa inkonsisten," kata Mahfud di Istana Negara, Jumat 9 Juni 2023.

Mahfud sempat menemui hakim MK untuk menanyakan inkonsistensi itu

Mahfud pun mengaku sempat menemui hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan sikap inkonsistensi tersebut pada tanggal 29 Mei 2023 lalu. Namun, dia tak membeberkan jawaban dari para hakim tersebut.

Advertising
Advertising

"Apa tidak boleh berlaku ke depan saja? Saya sudah ketemu dengan MK, semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang keperluan, keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang, ya sudah diikuti saja," kata Mahfud.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua MK itu sebetulnya tidak sepakat dengan putusan tersebut berlaku untuk Firli Bahuri cs. Akan tetapi Mahfud menyatakan pemerintah harus tetap mengikuti putusan tersebut.

"Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mahfud.

Untuk itu, kata Mahfud Md, pemerintah hanya dapat mengikuti keputusan dari MK tersebut sesuai konstitusi.

"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah, suka atau tidak suka," kata Mahfud.

Selanjutnya, putusan MK mendapatkan banyak kritik

<!--more-->

Putusan soal masa jabatan Firli Bahuri cs itu sempat mendapatkan banyak kritik. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi dianggap membuat keputusan yang bersifat retroaktif alias berlaku ke belakang.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti misalnya, menilai putusan MK itu seharusnya berlaku untuk para pimpinan KPK periode selanjutnya. Dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentara itu menyatakan bahwa putusan MK seharusnya berlaku ke depan.

“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, pun menilai MK melampaui kewenangannya dalam putusan tersebut. Seharusnya, menurut dia, masalah masa jabatan pimpinan KPK itu merupakan bagian dari kewenangan pembuat undang-undang atau Open Legal Policy, yaitu pemerintah dan DPR.

Uji materi diajukan oleh Nurul Ghufron

Uji materi tesebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Nurul mempermasalahkan soal batas usia untuk menjadi pimpinan KPK seperti yang tercantum dalam revisi terakhir UU KPK. Dalam revisi itu disebutkan calon pimpinan KPK minimal memiliki usia 50 tahun.

Hal itu mengancam peluang Ghufron tak akan bisa kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Belakangan, Ghufron menyisipkan pula gugatan terhadap pasal yang mengatur soal masa jabatan pimpinan KPK.

MK pun mengabulkan uji materi Ghufron tersebut. Soal batas usia, MK menambahkan frasa, "atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK," dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

Firli Bahuri sendiri saat ini tengah mendapatkan sorotan. Pasalnya, dia dinilai melakukan pelanggaran etik dalam pemecatan Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro dan juga dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus ini sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, namun tak kunjung diputuskan.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA| IMA DINI SAFIRA| TIKA AYU| M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

11 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

16 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

22 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya