YLBHI Sebut Pelaporan terhadap Ketua IPW adalah Upaya Membungkam Kritik

Jumat, 9 Juni 2023 08:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso adalah bentuk pembungkaman bagi orang-orang yang kritis. Sugeng dilaporkan sejumlah pihak dalam dugaan pencemaran nama baik, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dan bahkan hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Isnur mengungkapkan, kritik yang disampaikan oleh Ketua IPW merupakan hal yang konstitusional dan bagian dari partisipasi publik. Sehingga, menurut Isnur, apa yang dilakukan oleh Ketua IPW dilindungi oleh hukum di Indonesia.

“Sah dan legitimate secara hukum dan konstitusi. Maka kemudian, laporan-laporan yang muncul kemudian atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Pak Sugeng Teguh Santoso adalah upaya membungkam orang-orang yang kritis,” kata Isnur kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023, dalam keterangannya.

Isnur menjelaskan, di dalam hukum, hal tersebut dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP), yaitu sebuah langkah hukum yang dipakai untuk melawan ataupun membungkam partisipasi publik.

“Oleh karena itu, tentunya pihak kepolisian sudah seharusnya tidak memproses upaya-upaya kriminalisasi terhadap partisipasi publik ini,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Isnur menyebut sudah banyak contoh kasus kritik publik terhadap kinerja pemerintah yang dilaporkan ke polisi. Namun, menurut Isnur, semuanya dihentikan karena memang bukan bentuk pelanggaran pidana dan kritik telah dijamin oleh konstitusi dan aturan perundang-undangan.

“Misalnya sebelumnya di Lampung ya, di mana seorang Tiktoker mengungkapkan jalan (rusak), dilaporkan (ke polisi), dan dihentikan perkaranya,” katanya.

Selain itu, lanjut Isnur, ada juga kasus di Jambi, yakni seorang pelajar mengungkapkan kegelisahannya atau masalahnya ke publik, dilaporkan juga oleh Pemerintah Kota Jambi. Polisi juga menghentikannya.

“Ini (kasus Sugeng) juga serupa. Harusnya polisi sensitif, karena ini adalah demi public good ya, pernyataan yang dibuat dalam rangka untuk kepentingan umum maka sudah seharusnya kepolisian menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Sugeng Teguh Santoso,” ujarnya.

Isnur memaparkan, beberapa waktu lalu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terus dilaporkan kepada polisi. Terutama sejak mengeluarkan kritik dan vokal mengangkat isu dugaan korupsi serta gratifikasi sejumlah pejabat. Antara lain pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dan dugaan korupsi Pj Bupati Bekasi terkait proyek WC sultan.

Berdasarkan penelusuran, kata Isnur, setidaknya sejak April 2023 hingga Juni 2023 ini, ada tujuh pelaporan terhadap Sugeng di sejumlah daerah. Seperti di Polres Sidoarjo, Polres Surabaya, Polres Grobogan, Polres Kuningan, Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.

Pilihan Editor: Koalisi Sipil Antikorupsi Akan Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Ketua IPW ke LPSK

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

13 jam lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

17 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya