Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman: Jangan Dipertentangkan

Editor

Nurhadi

Jumat, 9 Juni 2023 10:15 WIB

Marzuki Darusman, ketua Misi Pencari Fakta Internasional Independen (IFFM) di Myanmar, memberi isyarat saat konferensi pers di kantor PBB di Jakarta, Indonesia, 5 Agustus 2019. [REUTERS / Sekar Nasly]

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Jaksa Agung RI sekaligus mantan Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman, menganjurkan agar pendekatan yudisial dan nonyudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak saling dipertentangkan. Sebab, kedua pendekatan itu bertujuan untuk mencari keadilan.

"Komnas HAM ingin memajukan penyelesaian HAM secara yudisial, sementara pemerintah ambil jalan nonyudisial. Saya anjurkan kedua pendekatan itu tidak dipertentangkan karena keduanya bertujuan untuk mencari keadilan," kata Marzuki dalam Diskusi Refleksi 30 Tahun Komnas HAM, Rabu, 7 Juni 2023.

Dia mengatakan pendekatan nonyudisal diakui dunia internasional sebagai jalan untuk memperoleh keadilan bagi mereka yang dizalimi. Sementara perjuangan lanjutan Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat secara yudisial sangat terpuji. "Saya anjurkan ada diskursus yang sehat untuk mempertemukan dua jalan ini," ujarnya.

Komnas HAM, lanjut dia, telah mencatat capaian luar biasa seiring dengan pengakuan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Dia menilai dalam 30 tahun terakhir, Komnas HAM terus berupaya memperjuangkan penyelasaian perkara yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat tersebut.

"Komnas HAM didirikan karena masalah yang sangat pragmatis. Juli 1993 mau ada konvensi HAM pertama di Wina. Dunia internasional menekan Indonesia karena terlibat dalam kasus Timor Timur. Karena itu, didirikan Komnas HAM untuk membuktikan kepada dunia luar bahwa Indonesia menghormati HAM," ucapnya.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan kelahiran Komnas HAM mengundang skeptisme yang sangat dalam dan luas. Hal itu disebabkan Komnas HAM didirikan pada masa Orde Baru yang sangat lekat dengan praktik-praktik pelanggaran HAM. Namun, Komnas HAM membuktikan bahwa mereka mampu menangani kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

"Apakah mungkin Orde Baru yang mendirikan Komnas HAM dapat mematuhi penyelidikan-penyelidikan Komnas HAM, ternyata bisa. Kasus pertama yang menonjol adalah kasus Marsinah. Ini menjadi semangat Komnas HAM sampai hari ini untuk melindungi mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan, mereka yang tertinggal di tengah masyarakat kita ini," katanya.

Pilihan Editor: Komnas HAM: Sejumlah Anak Eksil 1965 Ingin Jadi WNI

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

7 hari lalu

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

Asal-usul Hari Buruh bermula dari tragedi Haymarket yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.

Baca Selengkapnya

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

16 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

17 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

19 hari lalu

64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi mahasiswa yang masih eksis sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya