TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebutkan bahwa ada sejumlah aspirasi yang belum diakomodasi oleh pemerintah dalam upaya pemulihan hak korban eksil peristiwa 1965. Salah satunya mengenai keinginan para keturunan eksil yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
“Ada beberapa mereka yang mengusukan bahwa tawaran menjadi WNI itu bukan hanya untuk mereka, tetapi juga keturunannya,” kata Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai ketika dihubungi, Kamis, 4 Mei 2023.
Dawai mengatakan permintaan itu dia dapatkan saat menggelar pertemuan dengan 35 eksil pada Maret lalu. Pertemuan digelar di Ceko dan Belanda. Dawai dan komisioner lainnya menggelar pertemuan untuk menampung aspirasi para eksil tentang rencana pemerintah memulihkan hak-hak mereka. Komnas menampung aspirasi tersebut untuk kemudian dijadikan rekomendasi bagi pemerintah.
Menurut Dawai para eksil tersebut saat ini sudah berstatus warga negara asing. Mereka, kata dia, menikah dan memiliki anak di negara tersebut. Dawai mengatakan sebagian anak-anak eksil tersebut ada yang ingin menjadi WNI. “Mungkin ingin mengabdikan dirinya ke Indonesia,” ujar dia.
Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat menawarkan opsi pemulihan hak bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk korban 1965. Para korban tersebut merupakan mahasiswa WNI yang berada di luar negeri saat peristiwa 1965 terjadi. Mereka tidak bisa pulang lantaran dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia.
Rapat terbatas yang dihelat Presiden Joko Widodo pada 2 Mei 2023 membahas secara khusus tentang perkembangan dari upaya pemulihan hak korban tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md seusai rapat menuturkan pemerintah berencana mengumumkan bahwa para eksil 1965 bukanlah pengkhianat negara dan mengakui tentang terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Kendati demikian, pemerintah enggan meminta maaf atas kejadian itu.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat terbatas itu, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat pada Kamis, 4 Mei 2023. Kemenkumham mendata ada 30 orang eksil yang berada di luar negeri. Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa para eksil itu akan diberikan 3 opsi soal kewarganegaraan. Ketiga opsi tersebut di antaranya, pertama tetap menjadi warga negara asing, kedua ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, atau ketiga diberikan kemudahan untuk berkunjung ke Indonesia.
Pilihan Editor: Rencana Pemerintah Soal Eksil 1965: Dinyatakan Bukan Pengkhianat, Dipulihkan Haknya, dan Diberi Tiga Opsi