Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 7 Juni 2023 12:50 WIB

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Kasus yang menjerat Dadan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka kasus pengurusan perkara di MA. KPK menduga keduanya menerima suap Rp 11,2 triliun untuk mengurus gugatan yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka ke MA.

“Penyerahan uang kepada tersangka sebanyak 7 kali transfer dengan total Rp 11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

KPK menduga Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar itu sekitar bulan Maret 2022. Sebagian duit inilah yang diduga mengalir ke Hasbi Hasan hingga menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron.

Hasil penelurusan Tempo menemukan bahwa para tersangka sempat berupaya untuk menutupi-nutupi adanya penyerahan uang ini. Penyerahan uang tersebut, sempat disamarkan sebagai pemberian modal awal untuk membangun perusahaan skincare atau perawatan tubuh.

Dokumen yang sempat dilihat Tempo menyebutkan Heryanto Tanaka mengakui sempat berkonsultasi dengan Dadan perihal permasalahan hukum yang sedang dia hadapi. Heryanto sempat bertemu dengan Dadan dan istrinya di Semarang dalam rangka acara motor gede pada 2022. Heryanto juga mengakui bahwa dirinya sempat mengajak pengacaranya, Theodorus Yosep Parera bertemu Dadan di Semarang.

Advertising
Advertising

Bukti Kerja Sama Bisnis

Setelah perkenalan itu, Heryanto menyebut dirinya memiliki hubungan bisnis dengan Dadan. Bisnis yang ingin dibangun itu ialah perusahaan produsen skincare. Heryanto kemudian mentransfer yang Rp 11,2 miliar untuk Dadan.

Mesi berdalih memiliki hubungan bisnis, Heryanto tidak bisa menunjukkan bukti adanya kontrak kerja sama antara dirinya dengan Dadan. Heryanto berdalih bahwa bisnis itu dibangun atas dasar kepercayaan. Dadan disebut hanya memberikan jaminan badan sebagai tanda bahwa mereka telah memulai kerja sama bisnis skincare itu.

Tidak adanya bukti kerja sama bisnis ini, menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik KPK untuk menyimpulkan penyerahan duit itu bukan untuk tujuan bisnis, melainkan pengurusan perkara yang diajukan Heryanto ke MA. Berbekal petunjuk itu, KPK menetapkan Dadan dan Hasbi menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya upaya penyamaran suap tersebut. Dia mengatakan dugaan tersebut telah terungkap dalam persidangan. Meski demikian, Ali mengatakan penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menyangkal alibi tersebut. “Kami memiliki alat bukti yang kuat untuk mematahkan alibi dimaksud,” kata dia.

Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi terkait upaya penyamaran penyerahan uang itu pengacara Heryanto, Yanuar Wisesa, namun dia belum merespons. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan pada Selasa malam, 6 Juni 2023. Saat digiring ke mobil tahanan, Dadan memilih bungkam terkait kasus hukum yang menyeretnya menjadi tersangka.

Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya