Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

Rabu, 7 Juni 2023 09:50 WIB

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, mempunyai karier yang moncer sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan perkara. Nama Dadan kerap muncul di pemberitaan media online sebagai pengusaha dan berhasil menduduki jabatan komisaris termuda di PT Wijaya Karya Beton.

Dadan lahir di Majalengka, Jawa Barat, pada 7 Mei 1987. Dia menempuh kuliah sarjana hukum di Sekolah Tinggi Agama Islam Sabili Bandung dan melanjutkan program magister jurusan hukum di Universitas Pasundan. Pria yang mengaku berasal dari keluarga guru itu memulai karier sebagai editor di salah satu stasiun televisi nasional pada 2008, lalu berkembang menjadi manajer marketing di bank swasta.

Karier Dadan terus menanjak. Dia tercatat pernah menduduki jabatan direktur operasional hingga menjadi pemilik dua perusahaan. Pada 2020, PT Inka Multi Solusi merekrut Dadan sebagai komisaris anak usaha PT Industri Kereta Api itu. Pada 2021, Dadan berhasil menduduki jabatan sebagai komisaris independen di PT Wika Beton. Dadan menduduki jabatan itu ketika usianya belum genap 35 tahun.

Setelah sukses dalam pekerjaan, Dadan akan terjun ke dunia politik dengan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Karena alasan itu pula Dadan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris di Wika Beton. Nampaknya rencana Dadan itu akan tertunda setelah ditahan oleh KPK dalam kasus pengurusan perkara di MA.

KPK menduga Dadan berperan sebagai calo kasus di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dalam kasus itu, KPK menduga Dadan menjadi penghubung antara debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Atas jasanya itu, Dadan disebut menerima suap Rp 11,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi sebagian untuk Hasbi.

Advertising
Advertising

“HT (Heryanto) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penahanan, Selasa, 6 Juni 2023.

Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan sejak 6 Juni 2023. Dadan akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Kavling C1. Pada saat akan ditahan, Dadan memilih tidak berkomentar.

Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

56 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya