Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Senin, 5 Juni 2023 12:40 WIB

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan masih menuai penolakan dari organisasi profesi di bidang kesehatan. Mereka menggelar aksi menolak pembahasan beleid itu di Gedung DPR pada hari ini, Senin, 5 Juni 2023.

Menurut Juru bicara dari lima organisasi profesi yang menggelar unjuk rasa hari ini, Beni Satria, pembahasa RUU Kesehatan tidak transparan. Menurut Beni, mereka sebagai organisasi profesi tak pernah dilibarkan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Dari aksi 8 Mei 2023 sampai saat ini, pemerintah masih membahas tidak terbuka dan tidak transparan. Tentu itu kami tentang," katanya saat ditemui di depan DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.

Beni mengingatkan pemerintah dan DPR agar membahas RUU Kesehatan itu dengan terbuka dan transparan. "Kami tidak menginginkan sesuatu pembahasan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar dia.

Menurut Beni, seharusnya jika ada perubahan draf dari RUU Kesehatan itu bisa didiskusikan bersama. Namun menurut Beni, hingga akhir pembahasan RUU Kesehatan, pemerintah dan DPR tak pernah melibatkan organisasi profesi resmi dan berbadan hukum resmi.

Advertising
Advertising

"Kita masih sebagai organisasi profesi resmi yang sudah diatur di dalam undang-undang, yang nanti akan dicabut pemerintah, tidak pernah dilibatkan dalam RUU ini. Sama sekali tidak pernah," ucapnya.

Beni justru menyebut bahwa yang dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan ini merupakan organisasi yang tidak jelas. "Tidak memiliki kejelasan hukum, kejelasan struktur dan ketidakjelasan kepengurusan. Itu yang mereka libatkan, dan kami yang resmi tidak dilibatkan," ujarnya.

Beni enggan menjabarkan kelompok mana saja yang disebutnya tak resmi itu."Bisa dilihat di Kementerian Kesehatan. Saya tidak ingin mensosialisasikan karena itu sangat banyak itu ada 23," ucapnya.

Benni menekankan hawa organisasi profesi yang diklaim Kemenkes dalam pembahasan RUU Kesehatan adalah organisasi kesehatan yang tidak jelas . "Jadi kami lihat dan itu sama sekali tidak memiliki basis organisasi-organisasi yang jelas, sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang," katanya.

Adapun organisasi profesi yang hari ini turun ke jalan antara lain, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Pilihan Editor: Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

Berita terkait

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

6 jam lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

19 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

5 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya