Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Reporter

Antara

Senin, 5 Juni 2023 02:50 WIB

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)

TEMPO.CO, Palu - Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) di Sulawesi Tengah menggelar aksi menyalakan lilin dan doa bersama untuk anak berinisial R asal Parigi Moutong yang menjadi korban pemerkosaan 11 pelaku. Aksi digelar di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, tempat R sedang dirawat, Minggu malam, 4 Juni 2023.

"Pesan yang ingin kami sampaikan pada malam ini melalui doa bersama adalah dukungan yang sepenuh-penuhnya untuk kesembuhan adik R," kata Nurlaela Lamasituju, perwakilan Gerakan Perempuan Bersatu di Palu.

Tindak pidana kekerasan seksual pada perempuan dan anak, kata Nurlaela, terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk bersama-sama serta saling bergandengan tangan memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak.

"Sehingga kasus yang menimpa korban R, tidak lagi berulang pada masa mendatang," katanya menyerukan.

Dia juga meminta seluruh pihak untuk bekerja secara kolaboratif dan bersama-sama dalam proses penanganan dan pendampingan terhadap setiap korban kekerasan seksual. Memberi hukuman bagi pelaku yang memberi efek jera, menurutnya, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

Pada saat yang sama secara virtual, Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Livia Iskandar, mengatakan akan hadir memberikan perlindungan terhadap R, remaja berusia 16 tahun tersebut. Tim LPSK akan bertemu dengan pendamping korban untuk membahas pemenuhan hak korban, seperti penguatan psikologis.

"Ini menjadi hal yang sangat penting bagi adinda R agar dapat segera ke luar dari rumah sakit dan agar dapat menjalani setiap peradilan pidana dengan baik," katanya.

Secara fisik, korban R diberitakan mengalami infeksi akut pada organ reproduksi dan bahkan rahimnya terancam diangkat. Dia menjadi korban pemerkosaan selama 10 bulan sejak menjadi realawan banjir pada tahun lalu. Di antara kesebelas tersangka pelaku adalah seorang guru, kepala desa, dan anggota perwira polisi.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

15 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

17 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

21 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

22 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

24 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BPBD Sulteng Sebut Tiga Kecamatan di Buol Terendam Banjir

28 hari lalu

BPBD Sulteng Sebut Tiga Kecamatan di Buol Terendam Banjir

BPBD Sulteng belum mengetahui pasti jumlah warga terdampak banjir tersebut.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

28 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya