Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Reporter

Antara

Jumat, 2 Juni 2023 09:14 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti Jumat 2 Juni 2023.

Poengky menyebut, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Napoleon Bonapare dan Brigjen Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Keduanya telah divonis pengadilan, Napoleon empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Advertising
Advertising

Menurut Poengky, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa. Sedangkan untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.

Sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, jika tidak negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky.

Meski begitu, Poengky menyatakan pihaknya tidak melihat ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoelon dan Prasetijo.

Sebelumnya, Polri sudah melaksanakan sidang kode etik kepada Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, menukar barang bukti dengan tawas dan memerintahkan untuk dijual kembali. Padahal, kasus pidananya masih berproses di tingkat banding atau belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

Berita terkait

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

1 jam lalu

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

1 jam lalu

Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Kompolnas.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

4 jam lalu

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap penanganan kasus guru honorer Supriyani.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

11 hari lalu

Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

Kompolnas dan ahli hukum menjelaskan ketentuan sidang banding Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dalam kasus Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

11 hari lalu

Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Kompolnas, Senioritas serta pengalaman calon Wakapolri di berbagai satker/satwil Polri juga menentukan

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

12 hari lalu

Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan ada kriteria subjektif dan objektif dalam pemilihan Wakapolri.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

17 hari lalu

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya