Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

Kamis, 1 Juni 2023 14:20 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).

TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyoroti dibukanya celah bagi bekas terpidana korupsi untuk bebas mencalonkan diri sebagai anggota legislatif kembali. Hal itu tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pemilu Legislatif 2024.

Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra mengatakan, pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 disebutkan bahwa mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan kembali sebagai angota legislatif tanpa harus melewati masa jeda lima tahun sesuai dengan perintah putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. "Dengan adanya celah tersebut yang diakomodir dalam PKPU 10/2023 adalah kemunduran demokrasi dan menganggap kasus korupsi sebagai hal yang biasa," kata Yoga dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.

Yoga menilai jika para terpidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri tanpa harus melewati masa jeda lima tahun, justru akan membahayakan lembaga DPR. "Lembaga ini kemudian akan dicitrakan oleh masyarakat sebagai lembaga yang tidak bersih, sarang para koruptor sehingga berimplikasi pada citra DPR yang sebetulnya sudah turun akan makin turun,” terangnya.

Yoga mengatakan seharusnya KPU menyadari keinginan masyarakat Indonesia yang ingin melihat lembaga DPR diisi oleh orang-orang yang bersih dari korupsi sehingga bisa menghasilkan produk-produk legislasi yang terbebas dari praktik-praktik korup. Untuk itu KMHDI mendesak para pihak untuk merevisi PKPU 10/2023. “Masa jeda lima tahun bagi para terpidana korupsi yang sudah diputuskan oleh MK memberi pesan bahwa korupsi bukan hanya bicara soal masa hukuman, tetapi juga bicara soal mental. Sehingga masa jeda menjadi penting untuk membina mental pelaku korupsi yang telah menjalani masa hukuman. Jangan kemudian KPU memberikan karpet merah,” ucapnya.

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meragukan kemandirian KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini terlihat dari tak konsistenannya KPU dalam bersikap. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu disepakati bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diubah. Padahal sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk merevisi terhadap PKPU 10/2023. Namun berubah pada saat RDP dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri. “Tentu sikap yang ditunjukkan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sangat membingungkan dan menjadi pertanyaan oleh seluruh pihak. Lewat peristiwa ini kita dapat mempertanyakan kemandirian dari KPU dalam menyelenggarakan Pemilu mendatang,” kata Yoga.

Advertising
Advertising


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

9 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

10 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

10 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

12 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

14 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

20 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

23 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya