Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

Rabu, 31 Mei 2023 21:15 WIB

Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar menyebut penegakan hukum di Indonesia cenderung mengalami penurunan. Ia menilai sejumlah isu belakangan ini yang merugikan masyarakat tidak jauh dari kepentingan kontestasi Pemilu 2024.

Haris mencontohkan dengan kembali dibukanya perizinan ekspor pasir laut. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan suatu kemunduran dari pemerintah Indonesia saat negara-negara di dunia sudah mulai perhatian terhadap isu lingkungan.

"Ketika PBB beberapa tahun terakhir sudah membikin forum bernama forum negara-negara pulau yang membahas meningkatnya air kemudian mulai tenggelamnya negara-negara pasifik, artinya konsen itu sudah mengglobal. Kita justru buka lagi keran soal ekspor pasir," kata Haris pada Rabu 31 Mei 2023 saat ditemui di Kantor YLBHI.

Selain itu, Haris mengatakan isu-isu kontroversial semacam itu secara ajaib belakangan terjadi dalam waktu dekat. Misalnya saja, ujar dia, muncul isu penambahan masa jabatan pimpinan KPK serta putusan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

"Kalau ini disusun secara kronologis, ini bukan lagi bicara soal isu. Tapi sudah terjadinya bisa berbasis secara jam. Dalam setiap hari, dari berbagai sektor, ada banyak peristiwa," ujar dia.

Advertising
Advertising

Haris juga menyinggung perilaku pejabat yang belakangan cenderung berani menabrak hukum. Ia menilai banyak tingkah elit politikus yang melanggar logika hukum demi kepentingan politiknya jelang 2024.

"Kalau dalam hukum yang saya pelajari, itu ada batas kewajaran. ada norma, ada standar, ada kaidah-kaidah. Tidak bisa atas nama kekuasaan, atas nama politik praktis lalu menerabas batas-batas tersebut. Ini yang menurut saya semakin ugal-ugalan, semakin keluar batas," kata Haris.

Selain itu, kata Haris, tak jarang publik dipertontonkan saling serang pejabat demi ambisi di tahun 2024 nanti. "Jadi saya mau mengingatkan lagi, apa yang terjadi saat ini adalah saling seruduk dan saling tikam para politisi mengamankan jalan mereka di kontestasi 2024," ujar dia.

Pilihan Editor: Kapolri Pastikan Jajarannya Siap Amankan Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri

Berita terkait

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

24 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

36 hari lalu

Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

42 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

43 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Prabowo Keluhkan Biaya Demokrasi Mahal, PDIP Serukan Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

54 hari lalu

Prabowo Keluhkan Biaya Demokrasi Mahal, PDIP Serukan Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyarankan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup untuk menekan ongkos politik.

Baca Selengkapnya

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

Tim kuasa hukum berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang mengadili kasus Lord Luhut ini juga memutus bebas Haris dan Fatia.

Baca Selengkapnya