MA Minta DPR Permudah Pencalonan Menjadi Hakim Agung

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung meminta DPR membuat terobosan untuk mempermudah pencalonan hakim karir untuk menjadi hakim agung. Hal ini dungkapkan oleh Hakim Agung Muda Bagian Perdata Adat, Toton Suprapto, saat dicegat wartawan usai Salat Jumat di kantornya, Jumat (24/1). Menurut Toton, persyaratan pencalonan hakim agung dalam Undang-undang No. 14 Tahun 85 tentang Mahkamah Agung agak sulit dipenuhi hakim karir. Kesulitan itu muncul lantaran undang-undang mensyaratkan hakim karir yang dicalonkan menjadi hakim agung setidaknya pernah menjabat sebagai hakim tinggi selama 10 tahun. Sementara, kata Toton, hakim yang diajukan oleh MA rata-rata berpengalaman menjadi hakim tinggi selama lima tahun. Toton yang menjadi perwakilan dari MA dalam rapat pencalonan hakim agung dengan DPR ini menilai persyaratan bagi hakim karir untuk menjadi hakim agung lebih berat dari persyaratan bagi hakim nonkarir. Hakim non karir sendiri hanya diwajibkan memiliki pengalaman selama 15 tahun berkecimpung di bidang hukum tanpa persyaratan teknis lain seperti yang diterapkan bagi hakim karir. Hakim karir yang kami ajukan sudah berkarir lebih dari 30 tahun, hanya memang pengalaman sebagai hakim tinggi yang baru 5 tahun, dan ini menjadi masalah bagi DPR, kata Toton membandingkan persyaratan dalam penjaringan hakim agung dari karir dan non karir. Selain itu, Toton juga merasa keberatan dengan penolakan DPR kepada calon hakim agung dari jalur karir, karena dianggap telah memasuki masa pensiun. Sebab, para hakim itu memenuhi persyaratan menjabat hakim tinggi selama 10 tahun. Saat dicalonkan pun, ujar Ketua Ikatan Hakim Indonesia ini, para hakim itu belum memasuki masa pensiun. Namun memang bulan Maret mendatang, sudah ada yang seharusnya pensiun, jelasnya. Para hakim inilah yang dinilai DPR tak layak dicalonkan, sementara dari sisi administratif mereka telah lulus seleksi. Keyakinan Toton, untuk lebih banyak mengajukan hakim karir untuk menduduki kuri hakim agung, juga terkait dengan pengalaman mereka di bidang teknis hukum. Setidaknya, hakim karir lebih berpengalaman dalam praktik hukum dibandingkan hakim nonkarir, jelasnya. Sementara hakim nonkarir, diyakini Toton, memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyesuaikan diri menjadi hakim agung. Selain alasan praktik hukum, Toton juga mengaitkan kepiawaian hakim karir untuk menyelesaikan kasus di lingkungan MA. Menurutnya, saat ini MA memerlukan hakim yang dengan cepat menyelesaikan kasus yang masuk mengingat menumpuknya kasus yang belum tertangani di instansi ini. Hingga rapat ketiga, Toton mengaku belum ada kesepakatan apapun antara pihak MA dengan DPR soal pengubahan persyaratan calon hakim agung. Namun, kata Toton, dalam rapat terakhirnya, kemarin, setidaknya ada tiga alternatif yang disebut-disebut. Pertama, dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU khusus untuk UU No 14 tahun 85 tentang MA. Alternatif kedua, adanya usul alternatif dari DPR untuk mengubah UU No 14 tahun 85, khususnya Pasal 7 tentang persyaratan calon hakim agung. Alternatif terakhir adalah dengan memproses semua calon dan menunggu seleksi terakhir hingga UU No 14 tahun 85 selesai diubah pada Maret 2003 ini. Seperti diketahui, MA mengajukan 57 orang calon hakim agung dari jalur karir. Dari jumlah tersebut, yang lulus seleksi untuk peradilan militer ada 3 orang. Sementara untuk peradilan Tata Usaha Negara, berhasil lulus 3 orang. Untuk peradilan agama, ditetapkan lulus 4 orang. Adapun dalam peradilan umum, jumlah yang dibutuhkan MA adalah 16 orang. Namun yang lulus seleksi baru berjumlah 5 orang. (Sri WahyuniTempo News Room)

Berita terkait

Polres Metro Depok Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang

22 menit lalu

Polres Metro Depok Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang

Polres Metro Depok mengirimkan 10 ambulans dikawal 2 Patwal untuk mengevakuasi korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

43 menit lalu

Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

Juru bicara TPNPB-OPM menyinggung kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Wamena Berdarah.

Baca Selengkapnya

PSSI akan Pasang Target Tinggi untuk Shin Tae-yong setelah Tembus Empat Besar Piala Asia U-23 2024

44 menit lalu

PSSI akan Pasang Target Tinggi untuk Shin Tae-yong setelah Tembus Empat Besar Piala Asia U-23 2024

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga memastikan pihaknya akan memberi target tinggi untuk Shin Tae-yong.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

1 jam lalu

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

Satu dari 3 bus yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang, diduga karena rem blong.

Baca Selengkapnya

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

1 jam lalu

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.

Baca Selengkapnya

Final Liga Champions 2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid: Jadwal Live, Lokasi, Hiburan, dan Fakta Penting lain

1 jam lalu

Final Liga Champions 2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid: Jadwal Live, Lokasi, Hiburan, dan Fakta Penting lain

Kompetisi Liga Champions Eropa musim 2023/2024 akan memasuki babak final. Simak jadwal dan fakta penting duel Dortmund vs Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fancon Lucas di Jakarta, Penuhi Tantangan Main Kelereng dan Lato-Lato

1 jam lalu

Fancon Lucas di Jakarta, Penuhi Tantangan Main Kelereng dan Lato-Lato

Pada sesi berjudul "LUX-ON" tersebut, Lucas ditantang untuk mencoba menyelesaikan sebuah misi menggunakan permainan tradisional Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penyebab Mata Berkedip Terlalu Sering, Waspadai Kondisi Serius

2 jam lalu

Penyebab Mata Berkedip Terlalu Sering, Waspadai Kondisi Serius

Mata berkedip terlalu sering bisa menjadi gejala berbagai masalah kesehatan dan mungkin saja serius dan perlu penanganan dokter, jangan abaikan.

Baca Selengkapnya

Wisata Belanja Macau Jelajahi Shopping Street Senado Square Hingga Three Lamp District

3 jam lalu

Wisata Belanja Macau Jelajahi Shopping Street Senado Square Hingga Three Lamp District

Dari Senado Square yang ikonik hingga Three Lamp District yang biasa dikunjungi warga lokal, wisata belanja Macau petualangan tak terlupakan

Baca Selengkapnya

Hindari Hal Berikut Dapat Cegah Kemunduran Garis Rambut

3 jam lalu

Hindari Hal Berikut Dapat Cegah Kemunduran Garis Rambut

Berikut penyebab garis rambut yang semakin mundur

Baca Selengkapnya