Selain 2 Mobil Rafael Alun, KPK Sita Moge Triumph, Kontrakan dan Rumah di Simprug

Rabu, 31 Mei 2023 11:29 WIB

Dua mobil sitaan KPK yang dijadikan barang bukti dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dititipkan di Mapolresta Solo. Foto diambil Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, KPK telah menyita mobil Toyota Camry dan Toyota Land Cruiser milik bekas pejabat pajak tersebut yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penyitaan aset-aset tersebut. Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam perkara tindak pidana pencucian uang Rafael Alun.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan 2 mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jawa Tengah," kata Ali pada Rabu 31 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.

Selain dua mobil itu, kata Ali, penyidik juga menyita aset motor Triumph 120 cc. Ia menyebut motor itu saat disita penyidik tengah berada di lokasi Yogyakarta.

"Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu unit motor gede Triumph 1200cc," ujar dia.

Advertising
Advertising

Ali menambahkan selain harta berupa kendaraan, KPK juga menyita aset berupa bangunan milik Rafael Alun. Ia menyebut bangunan di dua lokasi yaitu rumah di Simprug, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan di Jakarta Barat turut disita KPK.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Iwan Saktiadi menyebut pihaknya dititipi oleh KPK dua mobil sitaan milik Rafael Alun. "Betul bahwa KPK menitipkan dua kendaraan sitaan berupa kendaraan roda empat yang saat ini ada di Mapolresta Solo," ujar Iwan pada 30 Mei 2023 saat ditemui di kantornya.

Pantauan Tempo, dua mobil barang bukti sitaan KPK itu ditempatkan di belakang gedung Mapolresta Solo. Polisi juga telah memasang garis polisi dan diberi tulisan "Barang Bukti Titipan KPK". Dua mobil itu, satu di antaranya berjenis Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR dan lainnya berjenis Toyota Camry 2.4v bernomor polisi B 2932 SXW.

KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.

Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. KPK mengatakan saat ini penyidik masih terus menelusuri aset-aset Rafael Alun.

SEPTIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Dua Mobil Sitaan KPK Kasus Rafael Alun Dititipkan di Mapolresta Solo

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

4 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya