Soal Gugatan PK Moeldoko: Kubu Moeldoko Minta MA Adil, Kubu AHY Waspada, SBY Ditelepon Bekas Menteri
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Senin, 29 Mei 2023 15:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, berharap Mahkamah Agung mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan partainya dengan seadil-adilnya. Berkas permohonan PK dengan Nomor 128 PK/TUN 2023 itu sudah masuk MA sejak medio Mei lalu.
“Adil itu tentu pula bukan berarti harus memberikan kemenangan yang sama bagi kedua belah pihak, melainkan dapat memutus perkara yang tepat sesuai dengan yang diatur oleh koridor hukum,” kata Saiful dalam keterangannya, Jumat, 26 Mei 2023.
Menurut Saiful, pihaknya sedari awal hendak mengoreksi secara total bahkan melakukan perlawanan terhadap Demokrat kubu AHY.
Dia menyebut upaya mengoreksi partai ini dilakukan pihaknya melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu. Upaya ini, kata dia, telah menguras tak hanya keringat, melainkan juga dana.
“Pada awalnya tak sedikit yang mencaci-maki kami. Namun seiring berjalannya waktu, orang mulai mengerti dan paham mengapa Demokrat harus direbut dan disterilkan dari Trio Cikeas,” kata Saiful, merujuk pada Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, serta Ibas Edhie Baskoro Yudhoyono yang dijulukinya sebagai Trio Cikeas.
“Besar harapan kami pada Mahkamah Agung untuk dapat segera memutus PK yang kami ajukan, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi bangsa ini,” kata dia.<!--more-->
Demokrat kubu AHY waspada
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan partainya sama sekali tidak khawatir dengan gugatan tersebut. Musababnya, kata dia, novum yang diajukan kubu Moeldoko bukanlah hal yang baru. Selain itu, ia turut menyoroti fakta di lapangan yang sedianya menunjukkan bahwa Moeldoko Cs adalah begal parpol.
“Artinya apa? Bahwa kami tidak takut dengan apa yang dilakukan Moeldoko. Bukan karena Moeldoko ini sosok yang kuat, tapi proses yang dilakukan adalah proses yang tidak benar,” kata Didik kepada Tempo, Sabtu, 27 Mei 2023.
Didik melihat PK yang diajukan Moeldoko Cs ini biasa saja. Pasalnya, substansi dan alasannya disebut Didik mengada-ngada.
Kendati demikian, ia menyebut partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY ini tetap waspada. Ia berharap tidak ada intervensi terhadap aparat penegak hukum kala memutus perkara ini.
SBY ditelepon bekas menteri
Sementara itu, Presiden RI ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan menerima telepon dari seorang bekas menteri kemarin malam. Eks menteri ini, menurut SBY, menyampaikan pesan dari politikus senior yang bukan dari Demokrat ihwal pengajuan PK oleh kubu Moeldoko Cs.
"Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih,” kata SBY dalam keterangannya, Ahad, 28 Mei 2023.<!--more-->
Kini, PK yang diajukan kubu Moeldoko tengah berproses di Mahkamah Agung. Berdasarkan akal sehat, kata SBY, MA sulit menerima PK Moeldoko. Musababnya, Moeldoko sudah 16 kali kalah di pengadilan. Jika MA pada akhirnya memenangkan Moeldoko, SBY menduga informasi mengenai adanya intervensi politik untuk mengganggu Demokrat benar adanya. "Ini berita yang sangat buruk," kata SBY.
Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY berharap pemegang kekuasaan tetap amanah dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara predator, yakni yang kuat memangsa yang lemah.
Kepada para kader Demokrat, SBY turut berpesan ke mereka agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko ini sembari memohon perlindungan Tuhan. "Ikuti petunjuk Ketua Umum. Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional," kata SBY.
Kronologi kisruh Demokrat dengan Moeldoko
Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader dalam Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal 2021 lalu. Kongres dilakukan setelah beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta.
Pihak AHY langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun membawa sengketa ini ke jalur hukum. AHY menjelaskan, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Pernyataan itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru dan mengajukan PK. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko tersebut merupakan bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
IMA DINI SHAFIRA
Pilihan Editor: