Pemilu 2024, Mahfud Md Pastikan Putusan MK Tak Akan Banyak Mengubah Teknis Administratif

Editor

Febriyan

Senin, 29 Mei 2023 15:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan umum (Pemilu) nantinya tak akan banyak mengubah sistem administratif. Menurut Mahfud, putusan itu tak akan terlalu berpengaruh bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kalau secara teknis, bukan dari analisis konfigurasi politik. Secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau pun tertutup, itu sama saja secara teknis administrasi karena kalau sistem terbuka itu, ya tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR, itu nomor yang paling banyak suaranya," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemilu Tahun 2024 di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

Menurut Mahfud, jika nantinya MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka KPU tinggal menentukan nomor urut caleg seperti yang diajukan partai politik. Penentuan siapa caleg yang akan masuk ke DPR, menurut dia, akan berdasarkan nomor urut tersebut, bukan berdasarkan suara yang diperoleh Caleg.

Sementara jika MK memutuskan tetap dengan sistem proporsional terbuka, maka sistem yang akan digunakan sama seperti pada Pemilu 2019.

"Misalnya, nomor urut berapa pun kalau paling banyak suaranya, itu lah menjadi anggota DPR. Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku," kata Mahfud.

Denny Indrayana sebut MK akan kembalikan ke sistem proporsional tertutup

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Denny enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata Denny Indrayana.

MK bakal usut dugaan kebocoran putusan

Juru bicara MK Fajar Laksono membantah pernyataan Denny Indrayana tersebut. Dia menyatakan para hakim baru akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia menyatakan rapat tersebut akan digelar setelah mereka mendapatkan kesimpulan para pihak yang berkepentingan.

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak" kata Fajar. "Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya."

Meskipun demikian, dia menyatakan akan mengusut dugaan kebocoran putusan tersebut. Fajar menyatakan MK akan melakukan rapat internal membahas bocornya informasi putusan uji materi sistem pemilu. Saat ditanya apakah bocoran informasi itu benar, dia menolak menjawabnya.

"Kami akan bahas dulu secara internal. Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana)," kata dia.

Uji materi soal sistem Pemilu diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan sejumlah orang lainnya. Mereka meminta MK mengubah sistem proporsional terbuka yang tercantum dalam UU Pemilu saat ini menjadi sistem proporsional tertutup.

Delapan partai politik di parlemen - Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PKS, Demokrat, NasDem dan PKB - pun telah menyatakan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Mereka juga menilai penetapan sistem Pemilu merupakan bagian dari Open Legal Policy atau kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. Karena itu, mereka menilai MK tak tepat jika mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

11 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

17 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

19 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya