KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

Editor

Febriyan

Sabtu, 27 Mei 2023 12:26 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengakui pihaknya kesulitan mengawasi dana kampanye partai politik dalam bentuk uang elektronik. Sebab, sumbangan dalam bentuk uang elektronik ke parpol atau ke pasangan capres-cawapres dapat dilakukan tanpa menggunakan nomor rekening.

"Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening," ujar Idham dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023.

Idham menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye yang diterima parpol seharusnya ditampung dulu dalam Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK. Nantinya dana tersebut baru bisa digunakan oleh parpol setelah tercatat di RKDK.

"Tapi sering kali demi kepraktisan, sering kali masih menerima dana kampanye ke rekening di luar RKDK dan melaporkannya dalam bentuk penerimaan barang. Ini yang menjadi tantangan KPU ke depannya," kata Idham.

Lebih lanjut, Idham menyebut saat ini penggunaan uang elektronik semakin masif, namun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU. Idham menyebut ke depannya KPU bakal merumuskan aturan dengan memperhatikan fenomena disrupsi digital

KPU ingatkan sumbangan sumber dana kampanye

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan tersebut, Idham mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sunbernya. Hal ini menyusul munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif.

"Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang karena akan diawasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Idham.

Selain itu, Idham menyebut sumbangan dana kampanye yang diterima oleh parpol dari suatu kelompok, harus sudah berbadan hukum. Hal ini untuk mempermudah PPATK melakukan melakukan penelusuran sumber dana dan menghindari kelompok fiktif.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada indikasi penggunaan uang hasil peredaran narkotika sebagai dana kampanye dalam Pemilu 2024. Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan indikasi ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi, Rabu, 24 Mei 2023.

Berita terkait

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

11 menit lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

37 menit lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

54 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

3 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

19 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

21 jam lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya