Bivitri Susanti Sebut Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku untuk Firli Bahuri Cs

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Sabtu, 27 Mei 2023 11:00 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya tidak berlaku untuk periode Firli Bahuri dkk. Dia mengatakan apabila putusan tersebut mulai berlaku sekarang, maka berlaku asas retroaktif atau berlaku surut.

“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.

Bivitri mengatakan seharusnya semua putusan berlaku ke depan alias non-retroaktif. Dia mengatakan putusan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya dilihat dari tanggal putusan itu dibuat, melainkan juga harus melihat periode masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang.

Jadi, kata dia, apabila Firli dkk dilantik pada 2019, maka seharusnya putusan MK tidak berlaku untuk mereka.“Kalau diterpakan ke Firli dkk artinya kita memundurkan waktu dijalankannya putusan itu,” kata Bivitri.

MK sebut putusannya berlaku sejak dibacakan

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan.

Advertising
Advertising

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar pada Jumat 26 Mei 2023.

Pertimbangannya, kata Fajar, tercantum di dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

Bunyi pertimbangan tersebut adalah:

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan."

“MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini,” ujar Fajar melalui pesan tertulis.

Oleh karena itu, Fajar menyebut masa jabatan komisioner KPK saat ini akan diperpanjang untuk satu tahun kedepan. Sementara itu, masa jabatan pimpinan KPK sendiri akan berakhir pada Desember 2023 mendatang sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

“Diperpanjang masa jabatannya satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun sesuai dengan putusan MK ini,” kata Fajar.

Pendapat Bivitri Susanti sebelumnya juga diungkap oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia menilai keputusan ini tak bisa memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri cs.

“Sebab, pimpinan ini ketika dulu dilantik untuk masa jabatan 4 tahun, sehingga ketika ada gugatan perpanjangan, itu tidak bisa berlaku surut,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023. “Ingat, bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, bukan menambah 1 tahun.”

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

6 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

16 jam lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

16 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

18 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

18 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

20 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya