Artis Nindy Ayunda Terseret Kasus Dito Mahendra, Begini Kronologinya
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 27 Mei 2023 10:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nindy Ayunda akhirnya diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kekasihnya, Dito Mahendra, yang menjadi buronan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Jumat kemarin, 26 Mei 2023. Sebelumnya, Nindy sempat absen dalam pemeriksaan.
Nindy diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, karena mengaku tak tahu keberadaan Dito. Sementara Polisi justru menduga ia mengetahui keberadaan Dito.
Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede, membantah jika kliennya disebut ikut menyembunyikan Dito. “Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada,” kata Daniel usai pemeriksaan.
Daniel tak mau menjawab soal kabar kliennya pernah bertemu Dito Mahendra saat ia pulang ke rumah sewaktu Idul Fitri 1444 Hijriah lalu. Ia hanya menuturkan hal itu merupakan materi penyidikan dan enggan membeberkannya.
“Itu sudah sepertinya masuk materi ya, jadi kita tidak bisa buka. Kita menghormati tugas dari teman-teman kepolisian dan penyidik,“ ujarnya.
Sementara itu, Nindy tidak bicara banyak terkait pertemuan terakhirnya dengan Dito. Ia mengaku telah menyampaikan ke penyidik pertemuan terakhir dengan Dito. Ia juga membantah berada di rumah Dito saat tim Bareskrim menggeledah dua rumahnya pada 19 Mei lalu.
“Ada saya? Kata siapa? Saya tidak ada di rumah itu. Pernah kan ada yang bilang saya diamankan, enggak ada. Saya baru datang hari ini. Enggak ada itu,” kata Nindy.
Kronologi kasus
Terseretnya Nindy dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito. KPK menemukan senjata api ilegal yang diduga milik Dito. Adapun KPK menggeledah rumah Dito karena disinyalir terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Selanjutnya: Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan…
<!--more-->
Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan 15 senjata api yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, 9 dari 15 senjata api itu tak memiliki izin alias ilegal.
Bareskrim pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Akan tetapi Dito dianggap tak kooperatif setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Alhasil, penyidik memasukkan Dito ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus sebagai buronan.
Bareskrim menduga Nindy mengetahui keberadaan Dito. Bareskrim pun memanggil Nindy untuk diperiksa. Namun Nindy tak hadir alias mangkir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah membuka penyidikan obstruction of justice penyembunyian Dito Mahendra.
“20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Daniel menjelaskan alasan kliennya mangkir pemeriksaan perkara kepemilikan senjata api Dito. Ia menjelaskan saat itu kliennya sedang berada di luar negeri sehingga tidak hadir pemanggilan pada 5 Mei 2023.
Pilihan Editor: Nindy Ayunda Bantah Mengetahui Keberadaan Dito Mahendra
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.