Nindy Ayunda Dicecar 20 Pertanyaan di Bareskrim, Mengaku Lebih Tenang, Capek dan Ngantuk

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Sabtu, 27 Mei 2023 07:42 WIB

Penyanyi Nindy Ayunda usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Untuk diketahui Askara suami Nindy ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nindy Ayunda menyatakan kelelahan usai diperiksa sebagi saksi kasus dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Nindy keluar dari ruang pemeriksaan Didampingi Kuasa Hukumnya, Daniel Sony R Pardede pada Jumat malam, 26 Mei 2023.

"Ya kita ikuti aja proses hukumnya ya kalua udah lebih tenang ya sekarang, saya capek, ngantuk," ucap Nindy yang disebut sebagai kekasih Dito.

Daniel mengatakan, pihaknya dari ARH Law Firm mendampingi kliennya tersebut hari ini untuk pemeriksaan terkait Pasal 221 KUHP soal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Daniel mengatakan proses pemeriksaanya kliennya tersebut berjalan lancar. Penyidik, menurut dia, mangajukan 20 pertanyaan kepada Nindy.

"Jadi semuanya yang tadi telah diperiksa, ditanyakan semua juga dijawab lancar, sudah kita terbuka semuanya," ujar Daniel.

Advertising
Advertising

Namun, Daniel tak mau membeberkan isi pemeriksaan tadi. Pasalnya, hal itu merupakan materi penyidikan.

"Tapi kalau masalah isi detailnya kita sebagai orang hukum penegak hukum, kita menghormati penyidikan. Jadi kita ga bisa buka semua," katanya.

Usai proses pemeriksaan Nindy hari ini usai, Daniel berharap kelancaran pada di proses pemeriksaan Nindy.

"Jadi kita, doain aja," ucapnya.

Awal mula kasus Dito

Dito Mahendra menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya. Penyidik KPK menggeledah kediaman Dito karena dia disebut terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat itu, tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan penyelidikan, sembilan pucuk senjata api tersebut dinyatakan tak memiliki izin alias ilegal. Bareskrim pun menetapkan Dito sebagai tersangka.

Bareskrim telah berkali-kali memanggil pria yang disebut sebagai kekasih Nindy Ayunda itu untuk diperiksa, akan tetapi Dito terus mangkir dan akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Bareskrim pun menyatakan telah menggelar penyidikan obstruction of justice dalam hal penyembunyian Dito Mahendra ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

“20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.

“Penyidik meyakini kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim pun telah menggeledah dua kediaman Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Mei 2023. Dalam penggeledahan itu, Bareskrim menyita 2 pucuk senjata airsoft gun berserta 78 butir peluru.

Sama seperti Dito Mahendra, Nindy Ayunda sebelumnya telah dipanggil berkali-kali oleh Bareskrim. Akan tetapi dia selalu mangkir dan baru hadir pada Jumat kemarin.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya