Kata PPP dan Demokrat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Reporter

Tempo.co

Jumat, 26 Mei 2023 13:56 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat batas umur calon pimpinan KPK serta memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini menimbulkan polemik karena para pimpinan saat ini akan habis masa jabatannya pada Desember mendatang. Firli Bahuri cs yang kepemimpinannya kerap mendapatkan kritik pun disebut akan tetap menjabat hingga Desember 2024.

PPP dan Demokrat juga ikut buka suara soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

PPP akan kaji putusan

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan menghormati putusan (MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun. Arsul pun menyatakan pihaknya akan mengkaji soal masa jabatan hakim MK menggunakan dasar pertimbangan dari putusan tersebut.

Advertising
Advertising

Arsul menyatakan, putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK menekankan pada prinsip keadilan soal masa jabatan pada lembaga negara indpenden serupa.

“Secara implisit, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga negara semacam ini 5 tahun. Maka atas dasar prinsip keadilan, masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan tersebut,” kata Arsul dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.

Mengutip pertimbangan dalam putusan itu, Arsul menyatakan MK menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya, 4 tahun, sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, yakni DPR dan Pemerintah.<!--more-->

Masa jabatan hakim MK juga perlu dipangkas untuk tegakkan keadilan

Karena itu, untuk menegakkan prinsip keadilan, Asrul menyatakan DPR dan Pemerintah juga akan membahas revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait masa jabatan hakim. Dia menjelaskan, Pasal 87 UU MK menyebut seorang hakim MK bisa menjabat sampai 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dia pun menilai masa jabatan hakim MK seharusnya juga sama seperti KPK dan lembaga lainnya, yaitu 5 tahun.

“Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan,” kata dia.

Oleh sebab itu, Arsul menyebut UU MK perlu dikoreksi agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen. Utamanya, yang diseleksi secara terbuka seperti hakim MK maupun Komisioner lembaga negara lainnya semacam KPK dan Komnas HAM.

DPR dan pemerintah akan membahas soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK

Adapun putusan MK itu disebut Arsul membuat UU KPK perlu direvisi lagi. Di sisi lain, Arsul menyebut komisinya juga perlu membicarakan ihwal waktu berlakunya putusan MK tersebut.

“Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai Putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang,” kata dia.<!--more-->

Demokrat: MK menambah kewenangan sendiri

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut MK telah menambah kewenangannya sendiri dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, pengabulan judicial review atau uji materi itu berpotensi menjadi ancaman terhadap demokrasi.

Benny menyatakan MK telah mengambil kewenangan pemerintah dan DPR saat mengabulkan uji materi Undang-Undang KPK soal perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Dari mana asal usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?," kata Benny melalui pesan tertulis pada Kamis, 25 Mei 2023.

Alasan MK kabulkan gugatan kurang tepat

Selain itu, Benny menilai alasan MK mengabulkan gugatan yang didasari UUD 1945 juga kurang tepat. Sekali lagi, ia menegaskan kewenangan menentukan masa jabatan pimpinan KPK adalah wewenang pembuat undang-undang atau yang disebut Open Legal Policy.

"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU di presiden dan DPR. Dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," ujar dia.<!--more-->

Uji materi UU KPK dinilai bukan isu konstitusi

Benny juga menyebut judicial review yang diajukan pimpinan KPK Nurul Ghufron itu bukan ranah dari isu konstitusi. Sehingga, menurut dia, MK telah menambah kewenangannya sendiri dengan mengabulkan gugatan itu.

"Menambah kewenangan baru pada dirinya dan ini sangat berbahaya, MK bisa menjadi kekuatan yang juga mengancam demokrasi," ujar anggota Komisi Hukum DPR RI itu.

Terlebih, kata Benny, MK tidak memiliki alasan yang tepat untuk memutuskan pengabulan permohonan judicial review tersebut.

"Saya tidak menemukan alasan juridis dan konstitusionil MK memperpanjang masa jabatan KPK," kata Benny.

Benny menjelaskan kewenangan mengubah masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI. Menurut dia, sikap MK ini membuat tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik.

“Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” kata Benny yang juga anggota Komisi III DPR.

MK telah menambahkan kewenangan soal pengaduan konstitusional

Terakhir, Benny menyebut pengabulan gugatan itu berarti Mahkamah Konstitusi telah menambahkan kewenangan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint kepada dirinya sendiri. Padahal, kewenangan tersebut tak termaktub dalam UU MK.

"Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yaitu kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constituional compliant. Ini inovasi baru dalam teori konstitusi indonesia," ujar dia.

IMA DINI SHAFIRA | M ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Hakim MK Sempat Silang Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Empat Vs Lima

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

10 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

11 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

13 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

14 jam lalu

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

15 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

15 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

17 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

17 jam lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

20 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya