Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim MK Sempat Silang Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Empat Vs Lima

Reporter

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi alias MK mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK Nurul Ghufron. Salah satunya mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Meski demikian, sempat terjadi perbedaan pendapat antar hakim MK.

MK nilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk melindungi independensi

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan keputusan itu diambil untuk melindungi independensi KPK. “Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime perlu salah satunya dipertimbangkan terkait masa jabatan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.

Arief mengatakan skema masa jabatan 4 tahun telah menyebabkan pimpinan KPK dapat dipilih dua kali dalam satu masa jabatan Presiden dan Anggota DPR, yaitu 5 tahun. Dia mencontohkan untuk periode masa jabatan presiden dan DPR 2019-2024. Dalam satu periode itu, kata dia, pimpinan KPK diseleksi dan direkrut sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2019 dan Desember 2023.

“Dalam hal ini, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara lainnya yang termasuk dalam lembaga constitutional importance,” kata dia.

Menurut Arief, pemilihan yang dilakukan dua kali dalam masa jabatan presiden dan DPR itu akan terus berlangsung untuk 20 tahun ke depan. Menurut dia, hal itu akan berbeda apabila pemilihan pimpinan KPK dilakukan dalam 5 tahun. Dia mengatakan masa jabatan 5 tahun membuat pimpinan komisi antirasuah dipilih sebanyak 1 kali dalam 1 masa jabatan presiden dan DPR.

Arief berkata sistem perekrutan 4 tahunan itu telah menyebabkan presiden dan DPR dapat melakukan penilaian terhadap pimpinan KPK sebanyak dua kali. Penilaian sebanyak dua kali itu dapat mengancam independensi pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja KPK. “Pelaksanaan seleksi sebanyak dua kali tidak hanya berpengaruh pada independensi, tetapi juga beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan berikutnya,” kata dia.

Selain soal independensi, Arief mengatakan MK menilai masa jabatan pimpinan KPK saat ini juga menyebabkan perbedaan perlakuan antara KPK dengan lembaga lainnya. MK menilai hal itu telah mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

“Oleh karena itu menurut mahkamah guna menegakkan hukum dan keadilan dan menurut penilaian yang wajar ketentuan itu seharusnya disamakan dengan lembaga yang lainnya yang bersifat constitutional importance, yakni selama 5 tahun,” ujar Arief.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

45 menit lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan lulusan S1 yang bekerja di pabrik menerima upah yang minimum.


Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

5 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

Partai Buruh akan menggelar demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold.


Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

6 jam lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

Pemanasan jelang Pemilu 2024, mulai Jokowi cawe-cawe, putusan MK bocor hingga muncul kembali soal sistem proporsional tertutup.


KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

7 jam lalu

Dua mobil sitaan KPK yang dijadikan barang bukti dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dititipkan di Mapolresta Solo. Foto diambil Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

KPK menyatakan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset Rafael Alun Trisambodo lainnya.


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

11 jam lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


Arsul Sani Harap Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu Disertai Arahan Nilai Konstitusional

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Arsul Sani Harap Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu Disertai Arahan Nilai Konstitusional

Arsul Sani berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjelaskan alasan konstitusional mereka dalam putusan soal sistem pemilu.


KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

Setelah telusuri penggunaan valuta asing untuk beli rumah, KPK buka peluang penyidikan TPPU dalam kasus Andhi Pramono.


Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.


Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa

1 hari lalu

Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa

Dibukanya keran ekspor pasir laut bakal menguntungkan negeri jiran, seperti Singapura dan Cina.


Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

2 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Sebut Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga Ekspor Pasir Laut Tak Jauh dari Kepentingan 2024

Haris Azhar menilai sejumlah isu belakangan ini yang merugikan masyarakat tidak jauh dari kepentingan kontestasi Pemilu 2024.