Selain Pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi juga Perpanjang Masa Kerja Dewas KPK

Jumat, 26 Mei 2023 12:17 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perihal masa jabatan pimpinan KPK. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK namun juga Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan bernomor 112/PUU-XX/2022 itu juga turut menambah masa kerja Dewas KPK periode ini untuk satu tahun ke depan. Jadi, kata dia, masa jabatan Dewas KPK menjadi lima tahun seperti masa jabatan komisioner.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan lima tahun juga berlaku bagi Dewan pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semual masa jabatannya empat tahun,”kata Fajar pada Jum’at 26 Mei 2023.

Seperti halnya jabatan pimpinan, Fajar menerangkan jabatan Dewas KPK juga akan langsung berlaku setelah putusan selesai diacakan. Ia menjelaskan hal itu juga termaktub di dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar dia melalui pesan terutils.

Advertising
Advertising

Fajar juga menambahkan pemberlakuan putusan tersebut secara langsung juga tertuang di dalam Pertimbangan Paragraf [3.17]. Ia menjelaskan pada intinya penyegeraan putusan perkara itu dilakukan agar segera memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon.

“Dinyatakan: ‘Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir 20 Desember 2023 yang tinggal kuran lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.

Adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang merupakan pemohon pengajuan gugatan judicial review tersebut di Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Pilihan Editor: IM57+ Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berpotensi Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pemilu 2024

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

9 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

12 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

14 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya