Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Diprediksi Timbulkan Polemik

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 25 Mei 2023 15:15 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah uang dolar Singapura, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Boyamin mengatakan bahwa ia menerima uang itu setelah melaporkan kasus Djoko Tjandra ke KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan aktivis antikorupsi menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menimbulkan polemik. Polemik tersebut, yakni terkait kapan putusan itu berlaku.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman menilai perdebatan yang muncul adalah terkait apakah putusan itu berlaku untuk periode pimpinan yang saat ini atau periode pimpinan berikutnya. “Dalam pelaksanaannya pasti itu yang akan menimbulkan perdebatan,” kata Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis, 25 Mei 2023.

Boyamin berpendapat bahwa putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode pimpinan yang sekarang. Melainkan, baru bisa berlaku pada pimpinan episode selanjutnya. “Kalau versi saya tetap 4 tahun. Lima tahun itu untuk periode selanjutnya,” kata dia.

Boyamin berkata prinsip hukum yang berlaku itu adalah tidak berlaku surut. Menurut dia, pimpinan KPK saat ini dilantik untuk masa jabatan 4 tahun. Sehingga, mereka hanya memiliki hak untuk masa jabatan tersebut. Masa jabatan 5 tahun seperti dalam putusan MK, baru bisa berlaku di pimpinan yang akan datang. “Empat tahun itu harus dipatuhi,” kata dia.

Di sisi lain, Boyamin berpendapat seharusnya MK tidak mengabulkan permohonan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut. Dia berpendapat gugatan yang diajukan Ghufron bersifat administratif pemerintahan saja. “Saya tidak setuju itu dikabulkan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpendapat serupa dengan Boyamin. Dia berpendapat putusan MK tidak berlaku surut. Artinya putusan itu seharusnya baru berlaku pada periode pimpinan selanjutnya. “Asas non-retroaktif itu berlaku universal,” kata dia.

Meski demikian, Feri berpendapat celah untuk memelintir pelaksanaan putusan itu masih bisa saja terjadi. Sebab, kata dia, bisa jadi keputusan MK ini memiliki muatan kepentingan politik. “Selalu ada celah, karena ini menyangkut kepentingan,” kata dia.

Feri mengatakan apabila putusan MK tersebut dilaksanakan pada periode saat ini, maka akan menimbulkan kerugian kepada pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK selanjutnya. “Orang yang punya hak untuk menjadi pimpinan berikutnya akan mengalami kerugian, sebab tiba-tiba ada perpanjangan menjelang akhir masa jabatan. Jadi itu akan menyebabkan penerapan hukum menjadi tidak benar,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Pilihan Editor: Kabulkan Gugatan Ghufron, MK Ubah Pasal 29 UU KPK dengan Tambahkan Kata Berpengalaman

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 menit lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

2 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya