Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Minggu, 21 Mei 2023 08:10 WIB

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Tifa merilis laporan hasil penilaian terbaru bertajuk Penanganan kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia. Salah satu kesimpulan yang diperoleh yaitu kekerasan terhadap jurnalis di tiga wilayah yang dijadikan lokasi penilaian, Jakarta, Makassar, dan Jayapura, dikategorikan dalam taraf mengkhawatirkan.

"Kekhawatiran ini kian besar karena tahun 2023 bisa dikatakan sebagai tahun politik yang biasanya memiliki potensi besar untuk terjadinya kekerasan," demikian salah satu poin kesimpulan dalam laporan ini, yang dirilis 17, Mei 2023.

Laporan disusun Yayasan Tifa bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG), Organisasi-organisasi ini tergabung dalam konsorsium Jurnalisme Aman. Mereka melakukan pertemuan lintas sektor penanganan kekerasan terhadap jurnalis dan perkumpulan jurnalis di ketiga wilayah ini. Pengumpulan data primer dilakukan 14 Juni hingga Agustus 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, laporan ini mencatat, jumlah kasus kekerasan per tahun masih di atas 40 kasus. Sebagian besar kekerasan terjadi dalam tahap produksi atau saat jurnalis melakukan liputan dan pascaproduksi atau saat karya jurnalistiknya terbit.

Laporan ini juga merujuk pada Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan yang diterbitkan Dewan Pers pada 2012. Ada berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan yaitu: kekerasan fisik, kekerasan non-fisik, perusakan alat peliputan, hingga upaya menghalangi kerja wartawan.

Advertising
Advertising

Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi

Laporan ini pun mencatat berbagai kasus di lapangan. Salah satu kasus kekerasan fisik yang cukup menonjol di wilayah Barat di tahun 2021 adalah yang menimpa Nurhadi, jurnalis Majalah Tempo.
Kasusnya terjadi pada 27 Maret 2021 di Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dalam acara pernikahan anaknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya sudah menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.Nurhadi memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. Setelah itu, dua orang petugas berbatik menahannya dan menginterogasinya.

Meski telah mengatakan bahwa ia wartawan, mereka tetap merampas ponsel Nurhadi dan memiting lehernya. "Para pelaku kekerasan itu adalah para personal dari kepolisian yang saat itu berada di acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji," demikian bunyi laporan ini.

Kasus Pemimpin Umum Jubi Victor Mambor

Di wilayah Timur, laporan ini mencatat, kasus kekerasan fisik dan intimidasi juga cukup banyak dilaporkan. Salah satu kasusnya menimpa Pemimpin Umum Jubi.co.id Victor Mambor. Ia mendapatkan teror berupa perusakan mobil Isuzu DM miliknya yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya, Rabu 21 April 202118.

Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil (diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak) dan kaca mobil sebelah kiri (kaca depan dan belakang) yang dipukul dengan benda tajam hingga hancur.

Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange. "Teror terhadap Victor ini diduga terkait pemberitaan media yang dipimpinnya, Tabloid Jubi," tulis laporan ini.

Kasus Pemred Metro Aceh Bahrul Walidin

Dalam hal kekerasan non-fisik, bentuknya bisa berupa pemidanaan hingga intimidasi. Salah satu kejadian yang disinggung dalam laporan ini yaitu kasus salah satu jurnalis yang menjadi korban pemidanaa, Pemimpin Redaksi Metro Aceh, Bahrul Walidin.

Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 dengan pasal pencemaran nama baik. Pelapornya adalah pimpinan PT Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang, Rizayati.

Bahrul Walidin dilaporkan ke polisi karena berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan terhadap ratusan orang

Kasus Jurnalis Berita News Muhammad Asrul

Berikutnya, kasus pemidanaan terhadap jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul. Dia diadili dan dijerat pasal berlapis di UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 karena tiga berita. Masing-masing: “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, 10 Mei 2019; “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas”, 24 Mei 2019; “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?”, 25 Mei 2019.

Asrul dilaporkan ke polisi pada Desember 2019. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama dan berita bohong22. "Dalam sidang 23 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Palopo menyatakannya bersalah melakukan pencemaran nama sehingga memvonis Asrul dengan hukuman tiga bulan penjara," tulis laporan ini.

Kasus Jurnalis Banjarhits Diananta Sumedi

Selanjutnya kasus pemidanaan lainnya Diananta Sumedi, jurnalis dari Banjarhits. Ia diadukan ke polisi karena menulis berita sengketa tanah antara masyarakat Suku Dayak di Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT Jhonlin Agro Raya.

Berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang tayang di media online Kumparan pada 8 November 2019. Narasumber dalam berita yang ditulisnya merasa keberatan atas berita tersebut, karena dianggap mengandung unsur SARA dan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.

Ia melaporkan Diananta ke Kepolisian pada 14 November 2019. Selain narasumber dari pihak warga, yang juga melaporkan Diananta ke polisi adalah PT Jhonlin Agro Raya.Diananta P. Sumedi dijerat dengan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Buntut berita itu, Diananta divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Agustus 202023. "Hakim menilai berita itu menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," tulis laporan ini.

Dalam laporan ini, ada berbagai kesimpulan lain yang diperoleh. Mulai dari meningkatnya serangan digital, hingga soal kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan dan isu perlindungan terhadap pers mahasiswa.

Yayasan Tifa dan organisasi lainnya menilai proteksi dari Undang-Undang Pers dan MoU Dewan Pers dan Polri memang tak akan mencegah terjadinya kekerasan terhadap jurnalis. Oleh sebab itu, mereka merekomendasikan agar kasus kekerasan tidak diselesaikan lewat mediasi atau perdamaian. "Sebab, itu akan menyuburkan praktik impunitas," tulis laporan ini.

Setiap kasus kekerasan dinilai harus diselesaikan melalui pemidanaan, baik melalui Undang-Undang Pers maupun KUHP. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.

"Itu juga diharapkan bisa menghentikan praktik impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis," demikian bunyi salah satu poin rekomendasi laporan ini.

Pilihan Editor: Menuju 25 Tahun Reformasi : Hilangnya Republikanisme dan Jalan Perubahan

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

1 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Goenawan Mohamad Bicara Pentingnya Kepercayaan dan Etik dalam Profesi Jurnalistik

2 hari lalu

Goenawan Mohamad Bicara Pentingnya Kepercayaan dan Etik dalam Profesi Jurnalistik

Goenawan Mohamad mengatakan etik bukanlah sesuatu yang diajarkan secara teoritis, melainkan harus dialami dan dipraktikkan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

5 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

5 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

17 hari lalu

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan

Baca Selengkapnya

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

21 hari lalu

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

22 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

24 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

24 hari lalu

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya