7 Masalah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK: Kuasa Rektor Masih Dominan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 18 Mei 2023 13:05 WIB

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing masing. Lini kedua adalah tingkat unit eselon I. Lini ketiga adalah di tingkat kementerian, yaitu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan 7 masalah dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Masalah itu dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.

“Dalam hasil kajian ditemukan beberapa permasalah,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Mei 2023.

Pahala menuturkan KPK melakukan kajian terhadap 7 perguruan tinggi negeri yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kajian juga dilakukan di 6 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama.

Kajian dilakukan dengan fokus permasalahan pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik dan Ekonomi. KPK melakukan kajian ini dalam rangka memetakan masalah menjelang penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.

Menurut Pahala, permasalah pertama yang ditemukan KPK adalah PTN tidak patuh terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Menurut dia, masalah pertama itu berkelindan dengan masalah kedua yakni mahasiswa yang diterima di jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN tersebut.

Advertising
Advertising

Pahala melanjutkan kedua masalah itu bermuara pada temuan ketiga KPK, yakni praktik penentuan kelulusan masih sentralistik berada pada seorang rektor. “Praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel,” kata dia.

Pahala mengatakan lembaganya juga menemukan bahwa besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi masih menjadi penentu kelulusan calon mahasiswa baru. “Itu temuan keempat,” kata dia.

Pahala melanjutkan temuan kelima KPK adalah tidak transparannya praktik alokasi ‘bina lingkungan’ dalam penerimaan mahasiswa baru. Sementara temuan keenam adalah adanya Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang tidak valid, sehingga tidak digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

“Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi,” kata Pahala.

Pahala mengatakan untuk mencegah praktik korupsi di sektor penerimaan mahasiswa baru, KPK memberikan 5 rekomendasi. Rekomendasi itu di antaranya, mewajibkan PTN meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri; menyatakan bahwa besaran sumbangan tidak menjadi penentu kelulusan; PTN juga harus membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB. “Rektor tidak menjadi penentu tunggal,” kata Pahala.

Selain itu, KPK meminta agar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud untuk memberi sanksi administratif yang tegas kepada PTN pelanggar aturan. KPK juga meminta agar ada perbaikan akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.

Pilihan Editor: Sebut PermenPAN-RB Nomor 1 2023 Tidak Adil bagi Dosen, KIKA: Perguruan Tinggi Bukan Bawahan Ditjen Dikti

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya