KSAD Dudung Abdurachman Nilai Terlalu Berlebihan Jika Anggap Revisi UU TNI Kembalikan Orde Baru

Rabu, 17 Mei 2023 05:55 WIB

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman saat wawancara dengan Tempo di ruang kerjanya, Markas Besar TNI Angkatan Darat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman menilai kekhawatiran bakal kembalinya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti orde baru lewat revisi UU TNI terlalu berlebihan.

Kekhawatiran ini mencuat karena revisi UU TNI mengusulkan penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil di Kementerian/Lembaga. Alhasil, banyak pihak yang menilai ini menjadi wacana mengembalikan dwifungsi TNI.

Kepada Tempo, Senin, 15 Mei 2023, Dudung mengatakan penempatan itu merupakan usulan dari lembaga atau kementerian yang memerlukan anggota TNI. Ia juga membantah usulan itu untuk mengakomodir personel TNI yang tidak mendapat jabatan di kesatuan.

“(Kekhawatiran) berlebihanlah menurut saya,” kata KSAD saat ditemui di kantornya di Markas Besar Angkatan Darat di Jakarta Pusat.

Dudung membantah usulan penempatan itu untuk mengatasi kepenuhan personel nonjob di TNI. Pasalnya, kata dia, posisi yang diperlukan masih relevan dengan tugas TNI. Ia mencontohkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang memang memerlukan TNI Angkatan Laut.

Advertising
Advertising

Sementara terkait usulan pengubahan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, Dudung menjelaskan hanya untuk anggota dengan kemampuan khusus dan sesuai kebutuhan. Ia menegaskan tidak semua prajurit yang diperpanjang dan hanya mereka yang memiliki spesialisasi.

“Contoh kedokteran mungkin, teknik pesawat, dan segala macam itu bisa dinaikkan usianya,” kata Dudung.

Selanjutnya bantahan Dudung soal TNI kembali ke politik...

<!--more-->

Lebih lanjut, ia membantah revisi UU TNI akan mengembalikan TNI ke dunia politik seperti orde baru. Ia menegaskan politik TNI adalah politik negara, sehingga ia meyakinkan tidak ada elemen TNI yang akan mempengaruhi politik.

“Saya kira tidak ada,” katanya.

Sebelumnya, usulan revisi UU TNI kembali mencuat meskipun tidak masuk dalam 39 RUU Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Terbaru, muncul draf usulan dari Badan Pembinaan Hukum alias Babinkum TNI pada April 2023.

Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono memastikan usulan tersebut baru sebatas bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Jadi belum menjadi usulan ke Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto)," kata Julius saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.

Dalam draf usulan yang diterima Tempo, berikut beberapa poin krusial di dalamnya:

1. Kedudukan TNI

Aturan ini tertuang di Pasal 3 ayat 1. Aturan saat ini menyebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Pasal ini diusulkan untuk diubah. Sehingga dalam usulan, tidak ada lagi kalimat soal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer oleh Presiden.

Selain itu, ada tambahan kewenangan baru untuk TNI yaitu soal keamanan, yang selama ini dimiliki polisi. Sehingga usulan perubahan berbunyi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden.

2. Tugas TNI

Kemudian, usulan penambahan jumlah tugas pokok TNI di bidang operasi militer selain perang yang diatur di Pasal 7. Dari semula 14 menjadi 19. Lima tambahan tersebut di antaranya seperti mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan ancaman siber dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional.

3. Wakil Panglima TNI

Kemudian usulan perubahan di Pasal 13 yang mengatur soal wakil panglima. Jokowi sempat menghidupkan posisi wakil panglima lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Tapi saat ini, tidak ada keputusan terbaru soal pengangkatan wakil panglima bagi Yudo.

4. Penempatan Prajurit Aktif

Berikutnya, ada lagi usulan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga seperti yang diatur dalam Pasal 47. Saat ini, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di beberapa bidang saja. Di antaranya yaitu kantor di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika nasional, hingga Mahkamah Agung.

Tapi dengan usulan perubahan, pos jabatan untuk prajurit aktif diperluas. Ada beberapa tambahan baru seperti Staf Kepresidenan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sampai Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, sampai Kejaksaan Agung.


5. Usia Pensiun 60 Tahun

Dalam pasal 53 saat ini, prajurit pensiun di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama. Pasal ini diusulkan untuk diubah. Usia pensiun tetap 58 tahun, tapi bisa diperpanjang jadi 60 tahun bagi yang punya kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.

6. Pidana untuk Militer

Berikutnya, ada usulan perubahan di Pasal 65. Saat ini, prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer dan peradilan umum untuk pidana umum. Sementara dalam usulan terbaru, prajurit tunduk pada peradilan militer saja, baik untuk pelanggaran hukum militer maupun umum.

Di luar berbagai usulan tersebut, masalah ada beberapa poin perubahan krusial lainnya. Reaksi muncul salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

"Terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian pernyataan sikap koalisi. Bahkan, mereka menyebut poin-poin perubahan ini mengembalikan konsep dwifungsi TNI.

Pilihan Editor: KSAD Usulkan Penambahan Kodam di Tiap Provinsi, Menhan Prabowo: Sesuai Sishankamrata

EKA YUDHA SAPUTRA | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

25 hari lalu

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.

Baca Selengkapnya

Ragam Pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Soal Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana

31 hari lalu

Ragam Pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Soal Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak berikan sejumlah tanggapan soal terjadinya ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Panglima TNI, hingga Pakar Militer Tanggapi Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya

32 hari lalu

Jokowi, Panglima TNI, hingga Pakar Militer Tanggapi Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor kemarin memantik tanggapan serius dari Jokowi, Panglima TNI hingga pakar militer.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Kelalaian Ledakan Gudang Peluru, Pangdam Jaya: KSAD Bilang Akan Diinvestigasi

32 hari lalu

Soal Dugaan Kelalaian Ledakan Gudang Peluru, Pangdam Jaya: KSAD Bilang Akan Diinvestigasi

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan menolak menjelaskan pendalaman atas dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadi ledakan gudang amunisi.

Baca Selengkapnya

KSAD Maruli Akui Proses Pembuangan Amunisi Kedaluwarsa Cukup Panjang

32 hari lalu

KSAD Maruli Akui Proses Pembuangan Amunisi Kedaluwarsa Cukup Panjang

KSAD menjelaskan bagaimana prosedur pembuangan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Respons KSAD Maruli Soal Peluang Relokasi Permukiman Dekat Gudang Amunisi Ciangsana

32 hari lalu

Respons KSAD Maruli Soal Peluang Relokasi Permukiman Dekat Gudang Amunisi Ciangsana

Apa kata KSAD Maruli soal permukiman di sekitar gudang amunisi?

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Amunisi, KSAD: Permukiman Warga yang Merapat, Kami dari Dulu di Sini

33 hari lalu

Ledakan Gudang Amunisi, KSAD: Permukiman Warga yang Merapat, Kami dari Dulu di Sini

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak bicara soal opsi relokasi permukiman warga imbas ledakan di Gudmurah milik Kodam Jaya

Baca Selengkapnya

KSAD Maruli Bilang Mayor Teddy Ajudan Prabowo Sudah Layak Naik Jabatan

51 hari lalu

KSAD Maruli Bilang Mayor Teddy Ajudan Prabowo Sudah Layak Naik Jabatan

Mayor Teddy diangkat menjadi Wakil Komandan Batalyon berdasarkan Keputusan KSAD Nomor Kep.137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Promosi Mayor Teddy Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu, Kesatuan Apakah Itu?

51 hari lalu

Promosi Mayor Teddy Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu, Kesatuan Apakah Itu?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy dipromosikan jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu, apa tugasnya? Kesatuan apakah ini?

Baca Selengkapnya

KSAD Maruli Simanjuntak Promosikan Ajudan Prabowo Jadi Wadanyonif Para Raider 328, Ini Profil Mayor Teddy

51 hari lalu

KSAD Maruli Simanjuntak Promosikan Ajudan Prabowo Jadi Wadanyonif Para Raider 328, Ini Profil Mayor Teddy

Mayor Teddy sempat diperbincangkan publik karena hadir dalam debat Pilpres 2024 di belakang podium capres Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya