Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

Editor

Amirullah

Jumat, 12 Mei 2023 20:06 WIB

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menanggapi permohonan uji pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ini berkaitan dengan gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Seorang warga yang berprofesi advokat bernama Arifin Purwanto mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”

Arifin Purwanto yang hadir dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada 10 Mei 2023, menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. Ia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis atau mati, yakni 5 tahun.

Menurut dia, tolak ukur materi ujian teori dan praktik SIM tidak jelas dasar hukumnya. Dia meragukan apakah tolak ukur itu sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Ia menilai hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, ia menilai perpanjangan SIM sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu seperti calo.

Menanggapi permohonan uji tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan gugatan masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara.

Advertising
Advertising

Yusri menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Ia pun menjelaskan alasan kenapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup. Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” kata Yusri saat dihubungi, Jumat, 12 Mei 2023.

Ia mengatakan surat keterangan kesehatan penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Sedangkan, surat keterangan psikolog untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah.

“Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa tidak bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan alasan kenapa masa berlaku SIM lima tahun sekali. Hal ini untuk menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Menurutnya, hal ini berbahaya apabila SIM berlaku seumur hidup tanpa asesmen berkala.

“Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. ‘Saya kan punya SIM pak polisi, 120 tahun umur saya. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup’,” kata Yusri mengilustrasikan.

Oleh karena itu, ia mengatakan mengapa negara-negara seluruh dunia memiliki kebijakan SIM yang sama.

Gugatan ke MK

Rabu kemarin, 10 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang diajukan Arifin Purwanto. Permohonan perkara Arifin terdaftar dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat, 12 Mei 2023.

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya, kata Arifin, yakni pemohon harus mengeluarkan uang serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.

Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Arifin mengatakan mendapatkan SIM bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Menurut dia, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori. Selain itu, ia menilai tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selama ini, sebelum mengadakan sebuah ujian tentunya ada pembelajaran terlebih dahulu. Namun, dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian. Oleh karena itu, pengendara yang akan mencari/mendapatkan SIM sering kali tidak lulus. Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

Menanggapi permohonan Arifin, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Arifin untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman dalam menyusun permohonan.

“PMK Nomor 2/2021 itulah ada sistematika yang harus diikuti, pertama, identitas, kemudian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, pokok permohonan, dan baru petitum. Jadi, ini sudah dipenuhi sebetulnya hanya untuk mengetahui masih banyak sebetulnya yang saudara gali untuk melengkapi permohonan ini,” kata Manahan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk melihat permohonan-permohonan yang ada di MK sebelumnya. “Juga dibaca permohonan-permohonan yang ada atau putusan-putusan yang sudah ada atau dikabulkan itu juga dibaca. Ini mungkin Bapak sudah baca putusan juga ya kalau dilihat modelnya. Coba nanti lebih komprehensif lagi membacanya jadi memang di perihalnya diperbaiki,” ujar Enny.

Selain itu, Enny juga meminta pemohon untuk menguraikan alasan-alasan permohonan yang mana pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelum menutup persidangan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Arifin diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Hakim memberikan waktu kepada Arifin untuk memperbaiki permohonan gugatan masa berlaku SIM yang ia ajukan paling lambat diserahkan ke MK pada Selasa 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.

Pilihan Editor: Partai Ummat Pastikan Amien Rais Tidak Masuk Daftar Bacaleg

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

15 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

17 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

18 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

3 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya