Keluarga Wamenkumham Persilakan Archi Bela Lapor ke KPK

Editor

Febriyan

Jumat, 12 Mei 2023 13:16 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan keluarga Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mempersilakan kuasa hukum Archi Bela untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Archi merupakan keponakan pria Edrward yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Polri) dalam kasus pencemaran nama baik.

“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak dari Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej, saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.

Tutup pintu pendekatan restorative justice

Mewakili Edward, Irma mengatakan menutup langkah restorative justice terhadap pencemaran nama baik adiknya yang dilakukan oleh Archi Bela. Irma mengatakan keluarga besar mendukung langkah hukum yang ditempuh adiknya untuk melaporkan Archi meskipun ia adalah keponakannya. Pasalnya, apa yang dilakukan Archi telah mencoreng nama besar keluarga.

“Justru kalau tidak diproses, presepsi masyarakat terhadap pencatutan nama Wamenkumham dianggap sebagai kebenaran. Padahal semua itu adalah fitnah,” kata Irma.

Bareskrim tahan Archi Bela

Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pamannya.

Advertising
Advertising

“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.

Archi ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam. Menurut Adi, Archi dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Archi Bela sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada Maret lalu.

Archi Bela minta perlindungan hukum dari Presiden Jokowi

Kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, menyesalkan penahanan itu. Sebab, kata Slamet, Kapolri bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengenaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.

Slamet menyatakan akan mengambil beberapa langkah termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” kata Slamet.

Sementara anggota tim kuasa hukum Archi lain, Donald Mamusung, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Sesuai dengan rencana sebelumnya, Donald menyatakan mereka akan melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait perkara yang melibatkannya. Namun Donald tidak menjelaskan perkara apa yang dimaksud.

Kasus pencemaran nama baik ini sendiri sudah dilaporkan Wamenkumham ke Bareskrim Polri sejak November 2022. Pria yang akrab disebut Eddy Hiariej itu menyatakan Archi Bela kerap meminta uang dengan menggunakan namanya.

Berita terkait

Periksa 15 ASN Pemkba Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

4 menit lalu

Periksa 15 ASN Pemkba Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

6 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

7 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

8 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

12 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

12 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

20 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya