Dorong Sidang Etik Teddy Minahasa Segera Digelar, Kompolnas: Sudah Ada Vonis Pengadilan

Editor

Febriyan

Kamis, 11 Mei 2023 11:15 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy sudah cukup menjadi landasan Polri menggelar sidang etik.

“Kompolnas mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik,” kata Poengky saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.

Poengky juga mendesak agar Polri menjatuhkan sanksi maksimum, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menurutnya tindakan Teddy sangat berbahaya. Ia menyebut rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy berpotensi membunuh jutaan generasi muda.

“Selain itu, sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan,” kata Poengky.

Kompolnas menilai vonis bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa cukup menjadi landasan KKEP. Sebab, kata Poengky, perbuatannya telah mencoreng nama baik Polri.

Vonis Teddy Minahasa

Advertising
Advertising

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Putusan itu dibacakan pada Selasa lalu, 9 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusan tersebut.

Teddy disebut terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu barang bukti dengan tawas. Tetapi Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Selain itu, Teddy Minahasa juga disebut memerintahkan seorang perempuan yang dekat dengannya, Linda Pujiastuti alias Anita, untuk mencari pembeli sabu tersebut. Teddy juga disebut ikut menikmati hasil penjualan sabu itu. Dalam kasus ini, Dody dan Linda mendapatkan vonis sama, 17 tahun penjara.

EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI

Berita terkait

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

51 menit lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

4 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

2 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya