Begini Cara Membuat Paspor Baru dan Perpanjangan Paspor 2023, Lengkapi Dokumen Ini

Minggu, 7 Mei 2023 08:08 WIB

Petugas mewawancarai pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis, 17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor merupakan dokumen perjalanan penting bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. Jangan sampai Anda kebingungan sebab masih belum memahami syarat dan prosedur pembuatan paspor.

Bagaimanakah cara membuat paspor baru maupun perpanjangan paspor?

Syarat dan Prosedur Membuat Paspor Baru

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat paspor:

1. Kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga atau KK

Advertising
Advertising

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Namun sebagai catatan, ada hal yang perlu diperhatikan bagi pemohon paspor. Baik nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya untuk prosedur pembuatannya, pemohon dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Lengkapi persyaratan dan lewati prosedur hingga Anda mendapatkan bukti pendaftaran M-Paspor. Jangan lupa untuk mencetak bukti pendaftaran untuk ditunjukkan kepada petugas Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor.

Sedangkan untuk permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya pembuatan paspor pun cukup bervariasi. Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman, Anda akan dikenai biaya sebesar Rp350.000. Kemudian untuk Paspor biasa elektronik 48 halaman, biayanya sebesar Rp650.000. Selain itu ada juga layanan percepatan paspor, alias dapat selesai pada hari yang sama, dengan biaya Rp1.000.000.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan Paspor

Selain layanan pembuatan paspor baru, ada juga masyarakat yang melakukan pengurusan perpanjangan atau penggantian paspor.

Masih menurut laman Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.

Kemudian untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Sama seperti prosedur pembuatan paspor baru, pemohon perpanjangan paspor dapat mengajukan penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore maupun Playstore.

Umumnya, penggantian maupun perpanjangan paspor biasa dapat diajukan jika:

a. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)

b. Masa berlaku telah habis

c. Hilang

d. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan)

e. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lainnya) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Pilihan Editor: Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

3 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

4 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

6 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

8 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

8 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

11 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

14 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

18 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

27 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya