Aisiah Sinta Dewi Tewas di Lift Kualanamu, Keluarga Hanya Dapat Uang Duka Rp 5 Juta
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 2 Mei 2023 23:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Siti Aisiah, perempuan yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, mengaku mendapatkan uang santunan dari pihak pengelola bandara Rp 5 juta.
“Pihak pengelola hanya datang menemui pihak keluarga di rumah dan memberikan amplop yang ketika dibuka beberapa hari kemudian hanya berisi Rp 5 juta,” kata kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarat, Selasa, 2 Mei 2023.
Putri mengatakan bukan nominal uang yang membuat pihak keluarga kecewa. Advokat dari kantor hukum Hotman Paris itu mengatakan keluarga merasa pihak pengelola bandara melepas tanggung jawab dari kematian Aisiah.
Menurut dia, gelagat tidak adanya tanggung jawab dari pengelola bandara telah terasa sejak awal peristiwa ini. Dia menceritakan keluarga sempat menghubungi pihak pengelola bandara ketika pertama kali mengetahui Aisiah tak bisa dihubungi. Keluarga tahu Aisiah berada di sekitar lift karena perempuan tersebut sempat menelepon salah satu anggota keluarga sesaat sebelum dirinya jatuh dari lift. Namun, menurut Putri, pengelola bandara justru tidak mengecek CCTV yang ada di dalam lift dan malah menyatakan bahwa Aisiah tidak ditemukan di kawasan bandara.
Setelah kejadian nahas itu, kata Putri, tidak ada satu pun kata permintaan maaf yang disampaikan pihak pengelola bandara setelah Aisiah meregang nyawa di dasar lift Bandara Kualanamu. “Keluarga kecewa karena tidak adanya itikad baik dari pihak pengelola,” kata dia.
Putri menuturkan karena sikap abai pengelola bandara itulah yang membuat suami Aisiah, Ahmad Faisal bin Ibrahim, membuat laporan ke Bareskrim Polri. Faisal melaporkan enam petinggi perusahaan yang mengelola bandara Kualanamu. Enam direksi perusahaan itu berasal dari PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airports Consorsium dan Aeroports De Paris.
Pihak keluarga menuding pengelola bandara melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Kami berharap kepolisian akan mengusut kasus ini,” ujar Putri.
Peristiwa jatuhnya Aisiah dari salah satu lift di Bandara Kualanamu terekam dalam CCTV pada 24 April 2023. Dalam video itu, terlihat seorang korban memasuki lift. Lift di Kualanamu memiliki dua sisi. Sesampainya di lantai tujuan, pintu di belakang Aisiah terbuka. Namun, korban tampak tidak mengetahuinya.
Merasa pintu lift tidak terbuka, Asiah memencet-mencet tombol di lift. Dia kemudian menelepon keluarganya untuk mengabari dirinya sedang terjebak di dalam lift, sembari membuka pintu lift di hadapannya. Pintu lift kemudian terbuka, namun di sisi yang keliru. Aisiah tidak sadar dan melangkah keluar hingga akhirnya terjatuh dari lift. Jasad Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah kejadian tersebut.
Pilihan Editor: Curhat Hotman Paris Ditentang Para Petinggi Bantu Kasus Perempuan Tewas di Bandara Kualanamu