Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama, Begini Bunyi Pasal dan Sanksi Hukumannya

Sabtu, 29 April 2023 09:09 WIB

Lina Lutfia atau Lina Mukherjee, warga Indonesia yang hits di kalangan Bollywood (TABLOIDBINTANG.COM)

TEMPO.CO, Jakarta - Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama buntut konten makan kulit babi. Selebgram itu terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten baca bismillah saat makan kulit babi lewat akun @Linamukherjee_.

Penistaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yg hanya didasarkan pada pendapat pribadi. Mengutip dari publikasi "Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Penodaan Agama Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia" penistaan agama diatur dalam KUHP pasal 156, 156a, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546 dan 547.

Sedangkan di luar KUHP aturan pidana terhadap agama tertuang dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang selanjutnya dipertegas melalui Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tertanggal 19 April 2010. Menurut regulasi tersebut hanya ada enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik,Hindu, Budha, dan Konghucu (confucius).

Berdasarkan yuris prudensi Mahkamah Agung, pasal 156 KUHP diambil dari pasal 124A dan 153A dalam BritishIndian Penal Code. Pasal tersebut berisi larangan mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan satu sama lain. Kendati kemudian, Pasal 156a KUHP adalah sebuah pasal sisipan. Sehingga menimbulkan persoalan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.

Pasal 156a dimasukkan di KUHP diatur dalam Buku II Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Bab V tentang Kejahatan ini mengatur perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum.

Advertising
Advertising

Untuk menjerat tindak pidana penodaan agama biasanya para penegak hukum menggunakan pasal 156 KUHP. Pasalnya pasal 156 KUHP semata-mata ditujukan kepada orang yang berniat untuk memusuhi atau menghina suatu agama. Adapun bunyi pasal 156 antara lain: “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Merangkum Publikasi "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penistaan Agama Yang Menyuruh Seseorang Untuk Melangkahi Al-Qur’an ( Studi Kasus Di Kec.Bram Itam Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi)" dalam pasal 156a dijelaskan tersangka pidana penista agama dipenjara paling lama 5 tahun. Aturan ini berlaku terhadap siapa saja dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

Selain itu, aturan ini juga berlaku kepada seseorang yang bermaksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tak hanya itu, dalam RUU KUHP Pasal 302 juga dijelaskan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia dipidana maksimal lima tahun. Begitu pula jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui orang banyak, dapat diancam pidana lima tahun.

Mengutip dari kominfo.go.id, pasal 302 RUU KUHP berbunyi: "Setiap orang di muka umum yang menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". Selain itu, pasal penodaan atau penghinaan agama juga diatur dalam beberapa pasal yakni, pasal 302, 303, dan 304.

Pilihan Editor: Buntut Konten Bismillah Saat Makan Kulit Babi Selebgram Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

6 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

7 jam lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

16 jam lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

3 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya

Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

5 hari lalu

Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

Guyonan Suswono soal janda kaya menikahi pria pengangguran menuai polemik. Berikut respons yang pro dan kontra.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

5 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

Polisi menyebut AJP mempromosikan dan meng-endorsement situs judi online di media sosial Instagram.

Baca Selengkapnya