Kasus Penganiayaan Dokter Magang, IDI Sebut Ada Ancaman Akan Dihabisi hingga Tanya Alamat Rumah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 27 April 2023 14:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah meminta catatan kronologi dari Carel dan Putri, dua dokter internship atau magang yang dianiaya pasien di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Lampung. IDI menyebut pelaku sempat memberi ancaman kepada kedua dokter usai melakukan aksi pengeroyokan.
"Sesaat setelah peristiwa pengeroyokan terjadi dan pelaku akan meninggalkan Puskesmas, pelaku sempat berbicara kepada perawat untuk menanyakan alamat dokter Carel dan Putri, yang bertujuan akan menghabisi mereka. Itu yang saya tahu bentuk ancaman yang ada yang tertuang dalam kronologi yang ditulis," kata Ketua IDI Cabang Lampung Barat, Iman Hendarman kepada Tempo, Kamis, 27 April 2023.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 22 April 2023. Menurut versi Kemenkes, pasien yang juga pelaku, berinisial HW, awalnya datang ke Puskesmas dengan keluhan nyeri ulu hati.
Kemudian korban alias sang dokter memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas. Namun pasien masih mengeluh sakit pada bagian ulu hatinya usai diberikan obat.
Korban pun sudah menjelaskan kalau pasien masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja. Korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat yaitu mengingat pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.
Setelah itu pelaku lainnya MH berbicara dengan nada tinggi dan marah dengan mengatakan apa yang sudah dilakukan Puskesmas tak menyembuhkan keluhan. Setelah berupaya memberikan pemahaman pada pelaku penganiayaan, dokter tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya sudah memberikan obat sesuai dengan SOP. Setelah dijelaskan, korban malah diseret, dicekik, dan dibanting ke lantai oleh pelaku lainnya yang berinisial MH.
Korban dipindahtugaskan demi keamanan
Menurut IDI, kejadian terjadi Sabtu dini hari 22 April 2023, pukul 05.20 WIB. Kedua dokter yang saat itu sedang tugas jaga, diserang oleh pasien dan keluarganya. Akan tetapi, korban baru melapor ke Polres Lampung Barat pada sore atau malam harinya karena masih dalam kondisi syok dan ada yang melaporkan juga mereka sempat menerima ancaman.
“Saya menerima laporan kejadian tersebut dari salah satu dokter tersebut di Fajar Bulan pada hari Minggu tanggal 23 sekitar pukul 09.00 pagi, kemudian saya berinisiatif segera menarik korban dari posisi di Fajar Bulan ke Liwa," kata Iman.
Kedua dokter ini pun dipindahtugaskan ke RSUD Alimuddin Umar di Liwa, yang berjarak 1 sampai 1,5 jam dari Puskesmas Fajar Bulan. Tujuannya untuk menjamin keselamatan dari kemungkinan adanya intimidasi.
Selain itu, pemindahan dilakukan agar Carel dan Putri mudah untuk memberikan keterangan di Polres Lampung Barat yang juga berada di Liwa. Sebab setelah kejadian ini, Iman menyebut dirinya segera berkoordinasi dengan Reskrim Polres Lampung Barat untuk dapat mempercepat proses pemenuhan pemeriksaan seperti barang bukti video, visum, dan lain-lain. "Sehingga proses hukum dapat dilaksanankan,” kata Iman.
Di sisi lain Iman menyebut selama ini memang belum ada laporan kekerasan terhadap dokter magang, selain yang menimpa Carel dan Putri. Ia juga menilai tidak ada SOP yang tidak dijalankan, baik oleh kedua dokter magang maupun oleh dinas kesehatan setempat, atas terjadinya aksi kekerasan ini.
Ketua IDI Wilayah Lampung, Josi Harnos menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dibiarkan. Kondisi ini, kata dia, dapat mengganggu proses distribusi para dokter dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil.
"Karena merasa tidak terjamin keamanannya dan perlindungan hukumnya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Josi.
Selama ini, kata dia, IDI terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti Dinas Kesehatan Lampung Barat untuk membahas faktor-faktor risiko yang terkait dengan kekerasan terhadap dokter. Termasuk, kemungkinan langkah-langkah pada tingkat pribadi, kelembagaan, atau kebijakan yang diperlukan untuk mengurangi insiden tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan mengevaluasi penempatan dokter magang di Provinsi Lampung. “Untuk keamanan, kedua dokter ini sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam keterangan tertulis.
Langkah-langkah tersebut diambil setelah Arianti mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.
Arianti juga meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka. "Agar kejadian di Lampung Barat ini tidak lagi terjadi ditempat lain,” kata Arianti.
Menurut Iman, pihaknya memang sudah menggelar zoom meeting dengan IDI pusat dan Kemenkes untuk membahas kronologi dari penganiayaan ini. Selanjutnya, mereka juga membahas perlindungan hukum terhadap kedua dokter.
"Dilakukan tim dari IDI pusat. IDI pusat turun ke Lampung Barat untuk mendalami kasus tersebut," kata Iman. Sementara untuk evaluasi, Iman belum mendapatkan informasi terkait rencana Kemenkes tersebut.
Selanjutnya: Dua pelaku penganiayaan ditangkap
<!--more-->
Sementara itu, Polres Lampung Barat diketahui telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan ini.
"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa kemarin.
Menurut Pandra, kedua pelaku merupakan warga Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.
Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pilihan Editor: Dua Dokter Magang Dianiaya Pasien di Lampung: Dipindahkan dan Diberi Bantuan Hukum