Kompolnas dan LBH Kompak Satu Suara: AKBP Achiruddin Layak Dipidana
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 27 April 2023 12:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kompak satu suara soal dugaan pidana yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan.
Kedua lembaga ini kompak mengatakan jika Achiruddin layak dipidana. Achiruddin dinilai ikut melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Berikut pernyataan dari Kompolnas dan LBH Medan.
Kompolnas: Bisa dikategorikan tindak pidana
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai pembiaran yang dilakukan Achruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Utara dapat mengembangkan perkara ini, tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 27 April 2023.
Poengky mengatakan, jika benar demikian, maka Achiruddin perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kompolnas juga berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik.
Berdasarkan dari video yang viral, ia menduga Achiruddin membiarkan terjadinya tindak pidana. Ia menilai penyidik perlu membuktikan kesaksian korban yang menyatakan Achiruddin menodongkan senjata api.
“Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi. Dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat,” kata dia.
LBH: Harus dijatuhi hukuman pidana
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua LBH Medan Irvan Saputra. Irvan menilai AKBP Achiruddin Hasibuan tidak cukup hanya mendapatkan sanksi etik dan pemecatan. Irvan mengatakan Achiruddin harus dijatuhi hukuman pidana atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin, kata Irvan, tidak hanya diduga telah melakukan pelanggaran etik saja dari aksinya membantu sang anak melakukan penganiayaan. Melainkan, ia menyebut AKBP Achiruddin juga diduga telah melakukan tindak pidana.
“Yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-temannya,” ujarnya.
Selanjutnya: Irvan mengatakan LBH Medan sangat menyayangkan…
<!--more-->
Irvan mengatakan LBH Medan sangat menyayangkan kejadian penganiayaan yang melibatkan perwira kepolisian kembali terjadi. Ia menilai hal tersebut sebagai sebuah ironi dari seorang penegak hukum yang justru melanggar hukum.
“Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh bagi masyarakat dan anggotanya,” kata Irvan pada Kamis, 27 April 2023.
Awal mula penganiayaan
Penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022. Hal ini bermula dari percakapan keduanya di sebuah aplikasi WhatsApp. Ken menanyakan soal hubungan Aditya dengan teman perempuannya yang berinisial D, seperti dikutip dari Tempo.
Kemudian, keduanya membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad. Dari pembicaraan itu terjadi pemukulan dan perusakan mobil Ken oleh Aditya.
Sehari setelahnya, Ken mendatangi kediaman Aditya untuk menanyakan maksud pengrusakan itu dan pertanggungjawaban. Akan tetapi Ken justru mendapatkan penganiayaan oleh Aditya.
Penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin Hasibuan yang hanya diam saja dan bahkan melarang anaknya dilerai. Ken lantas mengadukan hal ini ke Polrestabes Medan namun kasusnya tak kunjung diselesaikan.
Kasus ini diambil alih oleh Polda Sumut setelah video rekaman penganiayaan Ken Admiral itu viral di media sosial.
Akibat dari kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral itu itu, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan penahanan khusus alias ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
"AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Propram Polda Sumut, Kombes Dudung.
MIRZA BAGASKARA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: AKBP Achiruddin Sering Pamer Gaya Hidup Mewah, Lapor Harga Rumah Cuma Rp 46 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.