Jalani Masa Reses 14 April-15 Mei 2023, Berapa Besaran Dana Reses Anggota DPR?
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 18 April 2023 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR memasuk masa reses 14 April–15 Mei 2023. Reses merupakan masa kunjungan anggota DPR ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
Reses dilaksanakan paling lama dalam lima hari kerja. Setelah melaksanakan masa reses, anggota DPR diharapkan membuat laporan tertulis yang berisi himpunan aspirasi masyarakat. Laporan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat paripurna.
Para anggota DPR yang melaukan reses akan mendapatkan dana reses. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat. Lantas, berapa besaran dana reses?
Tak ada aturan yang mengatur besaran dana reses bagi para anggota DPR RI secara pasti. Namun, anggota DPR Krisdayanti pernah menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana reses sebesar Rp 140 juta. Itu belum termasuk dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. "Rp 140 juta itu 8 kali setahun," kata Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangan tertulis, Rabu 15 September 2021.
Krisdayanti saat itu bicara soal besaran gaji anggota DPR. Dalam video tersbut, ia mengungkapkan menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta. Lalu untuk total tunjangan yang didapat mencapai Rp 59 juta dan diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok.
Gaji Anggota DPR
Selain itu, Krisdayanti menegaskan dana reses merupakan anggaran di luar gaji pokok anggota DPR. Gaji pokok dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR pun mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Anggota DPR menerima sejumlah gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok Anggota DPR merangkap ketua adalah Rp5.040.000, anggota DPR merangkap wakil ketua adalah Rp4.620.000, dan anggota DPR biasa adalah Rp4.200.000.
Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan istri dan tunjangan anak. Nominal tunjangan istri sebesar 10 persen gaji pokok, yaitu Rp504.000, Rp462.000, dan Rp420.000. Sementara itu, nominal tunjangan anak adalah sebesar 2 anak x 2 persen gaji pokok, yaitu Rp201.600, Rp184.800, dan 168.000.
Anggota DPR juga mendapatkan yuang sidang/paket sebesar Rp2.000.000 dan tunjangan jabatan masing-masing sebesar Rp18.900.000, Rp15.600.000, dan Rp9.700.000. Tunjangan tersebut masih ditambahn dengan tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa per bulan.
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan PPhH pasal 21 sebesar Rp2.699.813, tunjangan kehormatan mulai dari Rp5.580.000 sampai Rp6.690.000, tunjangan komunikasi intensif mulai dari Rp15.554.000 sampai Rp16.468.000, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran mulai dari Rp3.750.000 sampai Rp5.250.000.
Pilihan Editor: Krisdayanti Jelaskan Soal Dana Reses Anggota DPR Sebesar Rp 1 M
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.