Sekjen PDIP: RUU Perampasan Aset Perlu Ditinjau Aspek Prinsipnya

Reporter

Tika Ayu

Sabtu, 15 April 2023 21:58 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di Acara Festival Kopi Tanah Air di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 27 Mei 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sejalan dengan RUU Perampasan Aset dalam penuntasan korupsi. Namun, kata Hasto, RUU tersebut masih perlu ditinjau aspek prinsipnya.

"Kemudian manajemennya, tata kelolanya bagaimana? Instrumen kontrolnya bagaimana? Tetapi di luar adanya RUU itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi," ucapnya saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Sabtu, 15 April 2023.

Hasto mengingatkan kembali bahwa peraturan super power bisa menjadi kasus kriminalisasi. Ia memisalkan kasus yang pernah dilakukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di masa lalu, kemudian bocornya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.

"Sebagaimana bentuk bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi terhadap gerak karena adanya oknum-oknum yang menggunakan hukum dan kekuasaan itu, tentu saja itu tidak boleh terjadi," ujar Hasto.

Hasto menekankan bahwa sejarah menunjukkan PDIP lahir sebagai suatu antitesa dari pemerintahan Orde Baru yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Sikap PDIP itu, menurut Hasto, dapat dilihat dari terciptanya Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa pemerintahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Mengintegrasikan dengan sistem perpajakan untuk mengedepankan transaksi nontunai sehingga partai mendorong secara aktif," kata dia.

Tak hanya itu, kata Hasto, rangka memerangi korupsi dengan meningkatkan kelembagaan partai, PDI Perjuangan mengubah cara pemilihan pimpinan partai dengan demokrasi dengan merit system. "Semua dalam rangka memerangi korupsi dengan meningkatkan kelembagaan partai. Kami punya rekening gotong royong, sehingga hal yang terkait dengan pencegahan korupsi," ucap Hasto.

Hasto meyakinkan bahwa PDIP terdepan dalam memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi bahkan sebelum ada RUU Perampasan Aset. "Tetapi terkait dengan RUU Perampasan Aset kami sampai sekarang DPR belum menerima usulan dari pemerintah pasal per pasalnya kami belum menerima," ujarnya.

Hasto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi variabelnya banyak. Pertama, kata dia, sistem politik. Sistem politik yang sangat kapitalistik sangat transaksional untuk jabatan strategis seperti anggota Dewan karena memerlukan biaya yang sangat besar akibat pemilihan langsung. Maka hal ini juga menjadi faktor yang menyebabkan transaksi kekuasaan politik.

Kedua, sistem ekonomi yang berkeadilan. Ketiga, bagaimana sistem pendidikan, budi pekerti, pendidikan yang mengedepankan kedisiplinan untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan korupsi tersebut. "Di bawah kepemimpinan Pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri), untuk mengkombinasikan pencegahan dan juga penindakan itu PDI Perjuangan memberikan dukungan," kata Hasto.

Pilihan Editor: Mahfud MD: Presiden Terus Tagih Pengesahan RUU Perampasan Aset

Berita terkait

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

31 menit lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

3 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

21 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

23 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya