Sekjen PDIP: RUU Perampasan Aset Perlu Ditinjau Aspek Prinsipnya
Reporter
Tika Ayu
Editor
Kukuh S. Wibowo
Sabtu, 15 April 2023 21:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sejalan dengan RUU Perampasan Aset dalam penuntasan korupsi. Namun, kata Hasto, RUU tersebut masih perlu ditinjau aspek prinsipnya.
"Kemudian manajemennya, tata kelolanya bagaimana? Instrumen kontrolnya bagaimana? Tetapi di luar adanya RUU itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi," ucapnya saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Sabtu, 15 April 2023.
Hasto mengingatkan kembali bahwa peraturan super power bisa menjadi kasus kriminalisasi. Ia memisalkan kasus yang pernah dilakukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di masa lalu, kemudian bocornya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.
"Sebagaimana bentuk bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi terhadap gerak karena adanya oknum-oknum yang menggunakan hukum dan kekuasaan itu, tentu saja itu tidak boleh terjadi," ujar Hasto.
Hasto menekankan bahwa sejarah menunjukkan PDIP lahir sebagai suatu antitesa dari pemerintahan Orde Baru yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Sikap PDIP itu, menurut Hasto, dapat dilihat dari terciptanya Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa pemerintahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Mengintegrasikan dengan sistem perpajakan untuk mengedepankan transaksi nontunai sehingga partai mendorong secara aktif," kata dia.
Tak hanya itu, kata Hasto, rangka memerangi korupsi dengan meningkatkan kelembagaan partai, PDI Perjuangan mengubah cara pemilihan pimpinan partai dengan demokrasi dengan merit system. "Semua dalam rangka memerangi korupsi dengan meningkatkan kelembagaan partai. Kami punya rekening gotong royong, sehingga hal yang terkait dengan pencegahan korupsi," ucap Hasto.
Hasto meyakinkan bahwa PDIP terdepan dalam memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi bahkan sebelum ada RUU Perampasan Aset. "Tetapi terkait dengan RUU Perampasan Aset kami sampai sekarang DPR belum menerima usulan dari pemerintah pasal per pasalnya kami belum menerima," ujarnya.
Hasto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi variabelnya banyak. Pertama, kata dia, sistem politik. Sistem politik yang sangat kapitalistik sangat transaksional untuk jabatan strategis seperti anggota Dewan karena memerlukan biaya yang sangat besar akibat pemilihan langsung. Maka hal ini juga menjadi faktor yang menyebabkan transaksi kekuasaan politik.
Kedua, sistem ekonomi yang berkeadilan. Ketiga, bagaimana sistem pendidikan, budi pekerti, pendidikan yang mengedepankan kedisiplinan untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan korupsi tersebut. "Di bawah kepemimpinan Pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri), untuk mengkombinasikan pencegahan dan juga penindakan itu PDI Perjuangan memberikan dukungan," kata Hasto.
Pilihan Editor: Mahfud MD: Presiden Terus Tagih Pengesahan RUU Perampasan Aset