Kronologi Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau sampai Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Sabtu, 15 April 2023 07:01 WIB

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis 13 April 2023. ANTARA/HO/Dok Penkum Kejati Aceh

TEMPO.CO, Jakarta - Penjualan kulit harimau oleh Ahmadi, eks Bupati Bener Meriah diawali dengan peristiwa penangkapan dari kegiatan operasi tubuhan dan satwa liar atau TSL yang diselenggarakan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.

Dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id, tim gabungan tersebut memperoleh laporan dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah yang menawarkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.

Selanjutnya, tim melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli dan melakukan transaksi utamanya mengenai kesepakatan terkait dengan harga, lokasi, dan waktu transaksi dengan pelaku. Berikutnya, pada 24 Mei 2022, petugas yang melakukan penyamaran dan kesepakatan transaksi dengan penjual, ditemani dengan tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK dan Polda Aceh meluncur ke lokasi yang telah disepakati.

Setelah sampai di lokasi dan waktu yang telah disepakati, pelaku Is, A, dan S memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Sesaat setelah menemukan barang bukti, tim gabungan segera melakukan tangkap tangan sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tim menggiring A dan S beserta barang bukti yang ada ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk berikutnya dilanjutkan pada proses penyidikan.

Advertising
Advertising

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh untuk selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut bahwa selama 2 tahun belakangan, pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah melakukan penangkapan terhadap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Subhan dalam menjelaskan komitmen Balai Gakkum KLHK dalam memberantas perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah Sumatera.

Sementara itu, salah satu pelaku dalam operasi tangkap tangan tersebut yakni mantan Bupati Bener Meriah yang berinisial A dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah atas tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian tubuh lainnya dari satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Atas tindakannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menyatakan tindakan mantan Bupati Bener Meriah dengan inisial A merupakan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf D UU Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya. Namun demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Ahmad Nur Hidayat menyebut bahwa terdakwa A dan S menerima vonis yang telah diputuskan oleh hakim dan saat ini terdakwa A dan S telah ditahan di rumah tahanan kelas II B Bener Meriah.

"Terdakwa menerima putusan-putusan hakim, namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan hari ini," kata Nur Hidayat.

Pilihan Editor: Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara, Di Manakah Letak Bener Meriah?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

6 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

6 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

7 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

11 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

12 hari lalu

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

13 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

20 hari lalu

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

21 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

21 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

22 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya